Satresnarkoba Grebek Bandar di Panarung, 16 Paket Sabu Disita

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku saat diamankan polisi.

– Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta berhasil mengamankan seorang pria berinisial MK (37) dalam sebuah penggerebekan di Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut. Dari tangan pelaku, polisi menyita 16 paket sabu dengan total berat mencapai 5,66 gram.

Kasatresnarkoba Polresta , AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Karanggan 16 Blok 5 Nomor 30. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim akhirnya mengamankan tersangka di lokasi tersebut,” ujar AKP Agung, Selasa 18 Maret 2025.

Saat penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan 16 paket sabu dengan berat kotor 5,66 gram, satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, serta beberapa barang bukti lainnya. Polisi juga menyita satu unit ponsel, plastik klip, dan uang tunai Rp 400.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta untuk penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka, kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya,” pungkasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Festival Palangka Raya Jadi Media Silaturahmi dan Penguatan Budaya Lokal
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!