SAMPIT – Langkah tegas negara dalam menjaga aset bangsa kembali ditunjukkan. Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon, memimpin langsung kunjungan ke Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Selasa 18 Maret 2025, bersama jajaran pejabat tinggi negara.
Didampingi Jampidsus Kejagung, Kabareskrim Polri, Kepala Badan Informasi Geospasial, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Kepala BPKP, dan Wakil Menteri BUMN, Kasum TNI disambut hangat oleh Komandan Satgas Garuda, Mayjen TNI Yusman Madayun, Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael, serta Forkopimda Kotawaringin Timur.
Dalam momen yang sarat makna ini, Kasum TNI bersama Satgas Garuda secara simbolis memasang plang penyitaan atas lahan sawit milik PT GAP seluas 12.069,39 hektare. Lahan tersebut berada di kawasan hutan dan kini resmi dikembalikan ke pangkuan negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
“Ini bukti nyata negara hadir dan serius mengamankan aset milik rakyat,” tegas Letjen Richard Tampubolon.
Operasi besar-besaran yang digelar Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) ini telah dilaksanakan secara serentak di 19 provinsi, mulai dari Sumatera Utara hingga Papua. Hasilnya mencengangkan: sebanyak 317 ribu hektare kawasan hutan berhasil diamankan dari penguasaan ilegal.
Operasi yang berlangsung sejak 24 Februari hingga 18 Maret 2025 ini menjadi bagian penting dari upaya strategis mendukung visi Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan.
Lebih dari sekadar penertiban, kehadiran TNI di lapangan dinilai menjadi kunci dalam menjaga stabilitas dan menghindari potensi konflik saat proses berlangsung.
Letjen Richard menegaskan bahwa TNI hadir untuk mendukung penuh aparat penegak hukum, bukan mengambil alih tugas mereka. “Tugas utama penegakan hukum tetap di tangan kepolisian dan kejaksaan. TNI di sini untuk memastikan operasi berjalan aman, tertib, dan sesuai hukum,” jelasnya.
Dasar keterlibatan TNI pun kuat. Merujuk Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004, TNI memang memiliki mandat untuk membantu pemerintah dalam penegakan hukum serta menjaga ketertiban masyarakat melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa negara tak akan tinggal diam terhadap praktik-praktik perampasan aset negara di kawasan hutan.
“Negara hadir, negara kuat,” tutup Letjen Richard penuh makna.
(ASY)












