KLK Grup, Perusahaan Asal Malaysia Dibidik Satgas Lantaran Garap 3.000 Hektare Kawasan Hutan

IST/BERITASAMPIT - Tim Satgas PKH saat meninjau areal kebun yang masuk kawasan hutan.

SAMPIT – Sekitar 3.000 hektare lahan perusahaan perkebunan kelapa sawit milik KLK Grup, perusahaan asal Malaysia merambah kawasan hutan berdasarkan data tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Jumlah luasan lahan itu berada di dua anak perusahaan KLK Grup terdiri dari  PT MJSP (Menteng Jaya Sawit Perdana) seluas 1.043,77 hektare dan PT MAP (Mulia Agro Permai) seluas 1.960,25 hektare atau delengan total mencapai 3.000 hektare mereka membabat kawasan hutan, dan bahkan akhirnya disita tim Satgas PKH, Rabu 19 Maret 2025.

Meski demikian, hanya PT Karya Makmur Abadi (KMA) yang tidak masuk dalam radar bidikan Tim Satgas PKH namun demikian bukan berarti tidak ada masalah, saat ini perusahaan ini tengah dituntut warga lantaran sampai saat ini belum merealisasikan plasma.

Hal tersebut dibenarkan oleh anggota DPRD Kotim M Abadi saat dikonfirmasi Berita Sampit. “Hingga kini plasma yang mereka janjikan belum terealisasi,” tegasnya.

Tidak hanya itu juga dikedua perusahaan yang masuk dalam bidikan Tim Satgas OMH juga tengah dihadapi klaim lahan yang semakin marak. Misalnya, di PT MAP, sejumlah lahan di luar HGU telah dikuasai oleh warga, begitu juga dengan lahan PT MJSP.

Sementara itu Legal KLK Grup Yasmin menyampaikan lahan PT KMA tidak ada yang disita.

“Tidak ada yang disita untuk KMA,” ungkap Yasmin saat dikonfirmasi.

Sedangkan dirinya tidak menyebutkan terkait langkah selanjutnya atas penyitaan lahan PT MAP dan MJSP terse.

Penyitaan lahan oleh tim satgas menjadi bukti keseriusan aparat penegak dalam menindak praktik ilegal di sektor perkebunan, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.

Sebelumnya, Satgas PKH telah menyita lahan di beberapa perusahaan besar, antara lain:

baca juga ...  Video 19 Detik Viral, Remaja Diduga Dikeroyok Oknum Perguruan Silat di Sampit

PT Agro Indomas – Lahan seluas 1.276,22 hektare disita di Jalan Jenderal Sudirman Km 89, Sampit – Pangkalan Bun.

PT MAP – Lahan seluas 1.960 hektare disita karena masuk kawasan hutan.

PT Mananjung Hayak – Lahan seluas 1.674 hektare telah disegel dan disita.

PT Agro Bukit – Lahan seluas 3.798,3 hektare di Kecamatan MB Ketapang telah disita.

PT SPMN – Lahan seluas 8.487,2 hektare di Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu, telah disita.

BJAP 2 – Lahan seluas 14.750,2 hektare di Kabupaten telah disita oleh Satgas PKH.

PT BUM, PT SPMN, PT HSL, dan beberapa lainnya – Sedang dalam pemeriksaan intensif oleh Satgas PKH.

Satgas Pemulihan Kawasan Hutan (PKH) yang didampingi sejumlah petinggi negara melakukan penyitaan lahan perusahaan di Kabupaten Kotim, Selasa 18 Maret 2025.

“Hari ini pemasangan plang terkait penguasaan kembali ke Negara dari lahan milik perusahaan yang masuk kawasan hutan,” kata Komandan Satgas Garuda Mayjen TNI Yusman Madayun.

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!