SAMPIT – Pengusaha nasional Mardigu Wowiek Prasantyo, yang akrab disapa Bossman Mardigu, hadir langsung di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Selasa 18 Maret 2025, untuk menyaksikan proses penyitaan lahan sawit milik perusahaan yang diduga menyerobot kawasan hutan negara.
Dengan balutan kemeja putih lengan panjang dan celana abu-abu, Bossman Mardigu tampak serius mengikuti jalannya proses hukum di lapangan. Ia didampingi sejumlah pejabat tinggi negara yang juga turut hadir memantau langsung penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Dikutip dari Wikipedia, Bossman Mardigu dikenal sebagai pengusaha yang aktif di media sosial Instagram dan YouTube. Ia juga merupakan pendukung konsep Modern Monetary Theory (MMT) dan pernah mengusulkan penciptaan mata uang baru bernama “Dinar” yang berbasis emas agar lebih stabil dibandingkan mata uang fiat.
Di pemerintahan Indonesia, ia sempat mengaku sebagai pembantu staf ahli kementerian pada periode 2014–2019. Selain itu, ia memperkenalkan dirinya sebagai filantropis melalui program Rumah Yatim Indonesia yang disebut memiliki 1.000 santri.
Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon dalam kunjungan tersebut didampingi oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Kepala Badan Informasi Geospasial, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kedatangan mereka disambut Komandan Satgas Garuda Mayjen TNI Yusman Madayun, Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael, serta Forkopimda Kotim.
Dalam kesempatan tersebut, Kasum TNI bersama Satgas Garuda secara simbolis memasang plang penyitaan pada lahan sawit seluas 12.069,39 hektare. Operasi ini bertujuan mengembalikan aset negara yang dikuasai secara ilegal agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Satgas Garuda Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) telah melaksanakan operasi penertiban di 19 provinsi, dari Sumatera Utara hingga Papua. Sejak dimulai pada 24 Februari 2025, operasi ini telah menertibkan 317 ribu hektare kawasan hutan yang merupakan aset negara. Lahan tersebut akan dikembalikan kepada negara guna mendukung kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Presiden RI Prabowo Subianto.
Kasum TNI menegaskan bahwa tugas utama penegakan hukum tetap berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan. Namun, keterlibatan TNI dalam Satgas PKH bersifat mendukung, dengan memastikan proses penertiban berjalan efektif dan aman.
“Sebagaimana Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, salah satu tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah membantu pemerintah dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat,” ujar Richard Tampubolon.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan terkait penguasaan lahan secara ilegal, sekaligus mempercepat perlindungan lingkungan dan memastikan pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan masyarakat.
(Nardi)












