MUARA TEWEH – Akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Barito Utara, mengeluarkan keputusan mengenai praktik dugaan politik uang.
Bawaslu menyerahkan rekomendasi dugaan pelanggaran administratif secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh tim pemenangan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara ke Bawaslu Provinsi Kalteng.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar, langkah tersebut menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Malik Muliawan, selaku tim hukum dan advokasi pasangan bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo pada 16 Maret 2025.
“Bawaslu Barito Utara melimpahkan laporan dimaksud kepada Bawaslu Kalteng. Ini kewenangan Bawaslu Kalteng,” kata Adam saat jumpa pers, Senin 17 Maret 2025.
Adam juga mengatakan, kesimpulan dari kajian awal Bawaslu Barito Utara bahwa laporan yang dilayangkan oleh tim hukum dan advokasi pasangan Gogo-Helo telah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Menurut kami terpenuhi syarat formil dan materiil. Yang kedua, rekomendasinya kami akan menyerahkan laporan tersebut untuk ditangani Bawaslu Kalteng, sesuai kewenangannya,” tegas Adam di hadapan massa aksi demo jilid II, sekaligus mengulang keterangan yang telah disampaikannya kepada pers.
Sedangkan berkaitan laporan dugaan pidana operasi tangkap tangan dugaan politik uang diteruskan oleh Gakkumdu ke Polres Barito Utara.
“Tentang materi pidana, itu kewenangan penyidik untuk menyampaikan keterangan,” sebut Adam.
Adam juga menyampaikan dari sembilan orang yang diamankan di Jalan Simpang Pramuka II, berdasarkan hasil pemeriksaan akhir Gakkumdu Minggu 16 Maret 2025 malam, ada lima orang yang diteruskan ke Polres Barito Utara. (isk)












