Penuhi Syarat Formil dan Materiil, Dugaan Uang di Dilimpahkan ke Bawaslu Kalteng

ISK/BERITASAMPIT - Massa saat menggelar demo di kantor Bawaslu . Senin 17 Maret 2025.

MUARA TEWEH – Akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten , mengeluarkan keputusan mengenai praktik dugaan uang.

Bawaslu menyerahkan rekomendasi dugaan pelanggaran administratif secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh tim pemenangan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ke Bawaslu Provinsi Kalteng.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten , Adam Parawansa Shahbubakar, langkah tersebut menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Malik Muliawan, selaku tim dan advokasi pasangan bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo pada 16 Maret 2025.

“Bawaslu melimpahkan laporan dimaksud kepada Bawaslu Kalteng. Ini kewenangan Bawaslu Kalteng,” kata Adam saat jumpa pers, Senin 17 Maret 2025.

Adam juga mengatakan, kesimpulan dari kajian awal Bawaslu bahwa laporan yang dilayangkan oleh tim dan advokasi pasangan Gogo-Helo telah memenuhi syarat formil dan materiil.

“Menurut kami terpenuhi syarat formil dan materiil. Yang kedua, rekomendasinya kami akan menyerahkan laporan tersebut untuk ditangani Bawaslu Kalteng, sesuai kewenangannya,” tegas Adam di hadapan massa aksi demo jilid II, sekaligus mengulang keterangan yang telah disampaikannya kepada pers.

Sedangkan berkaitan laporan dugaan pidana operasi tangkap tangan dugaan uang diteruskan oleh Gakkumdu ke Polres .

“Tentang materi pidana, itu kewenangan penyidik untuk menyampaikan keterangan,” sebut Adam.

Adam juga menyampaikan dari sembilan orang yang diamankan di Jalan Simpang Pramuka II, berdasarkan hasil pemeriksaan akhir Gakkumdu Minggu 16 Maret 2025 malam, ada lima orang yang diteruskan ke Polres . (isk)

baca juga ...  Ketua TP PKK Barito Utara Hadiri Peringatan Hari Ibu ke-97 Tingkat Provinsi Kalteng, Ajak Perempuan Terus Berdaya-Berkarya dan Berkontribusi untuk Bangsa
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!