KUALA KAPUAS – Seorang pria berinisial AH (37), warga Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, diringkus personel Satresnarkoba Polres Kapuas saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, Desa Basarang Jaya, Kabupaten Kapuas. Penangkapan terjadi pada Rabu 19 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo mengatakan pada Kamis 20 Maret 2025, bahwa petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 2,37 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel Oppo F9 Pro hitam, satu unit sepeda motor Honda Vario merah, serta beberapa barang lainnya.
“Barang bukti tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dugaan sementara, sabu ini akan diedarkan di wilayah Kapuas,” ujar AKP Hengky Prasetyo.
Setelah penangkapan, AH langsung digelandang ke Mapolres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami apakah pelaku bagian dari jaringan narkoba yang lebih besar.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah. Satresnarkoba Polres Kapuas terus melakukan patroli dan razia untuk menekan angka peredaran barang haram tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kami akan terus memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Kapuas demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas AKP Hengky. (ds)












