SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, angkat bicara terkait penyitaan lahan perkebunan oleh Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dinilai menimbulkan polemik, terutama terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah mengantongi izin resmi seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Rimbun menilai, langkah penyitaan yang dilakukan terhadap lahan yang secara administratif telah memiliki legalitas, namun masuk dalam kawasan hutan berdasarkan penataan ruang terbaru, menjadi persoalan yang harus segera dicarikan solusi.
“Saat ini ada tiga cluster kategori lahan perkebunan yang disita. Pertama, kawasan perkebunan yang masuk kawasan hutan tanpa izin. Kedua, kawasan perkebunan dengan IUP. Ketiga, kawasan dengan IUP dan HGU namun teridentifikasi masuk kawasan hutan,” jelas Rimbun, Jumat 21 Maret 2025.
Ia mencontohkan kasus PT GAP yang memiliki IUP dan HGU, namun karena terbentur dengan SK terkait kawasan hutan, lahannya ikut disita. Padahal, perusahaan tersebut telah membayar kewajiban pajak dan retribusi kepada daerah.
“Jika lahan ini diambil negara, otomatis daerah kehilangan pendapatan dari pajak dan retribusi. Ini berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah Kotim,” tegas Politisi PDIP ini.
Rimbun juga mempertanyakan tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mengeluarkan HGU terhadap lahan yang kini disita.
Ia meminta Satgas PKH melakukan evaluasi mendalam agar perusahaan yang telah mengantongi izin IUP HGU tidak disamakan dengan yang beroperasi tanpa izin.
Karena sebenarnya selama ini mereka sudah mengurus pelepasan kawasan hutan namun dengan sulitnya birokrasi mulai dari daerah hingga pusat dan kementerian yang membuat hingga sampai saat ini izin kawasan mereka belum juga terbit-terbit
“Seharusnya ada kebijakan yang lebih adil. Banyak perusahaan yang sudah mengajukan pelepasan kawasan hutan sejak 2009, namun hingga kini izinnya belum diterbitkan karena birokrasi yang berbelit,” tambahnya.
Rimbun berharap pemerintah pusat segera memberikan solusi agar tidak mengorbankan pihak perusahaan akhirnya berdampak pada daerah yang mengandalkan pendapatan dari sektor perkebunan.
(Nardi)












