PULANG PISAU – Dinas Perikanan Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menegaskan komitmennya dalam mendukung nelayan kecil dengan memprioritaskan kebijakan yang sesuai kebutuhan mereka. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah bantuan kapal untuk keperluan penangkapan ikan di perairan rawa.
Kepala Dinas Perikanan Pulang Pisau, Yudady Ismael, mengatakan bahwa kapal yang diberikan kepada nelayan tidak dianjurkan untuk digunakan di perairan laut lepas. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan, terutama saat menghadapi cuaca ekstrem. “Kami lebih fokus pada pemberdayaan nelayan kecil dengan memberikan kapal yang sesuai untuk perairan rawa, bukan untuk ke tengah laut,” ujarnya, Jumat 21 Maret 2025.
Sebagian besar nelayan di wilayah pesisir Pulang Pisau mengandalkan kapal kayu berukuran kecil dengan bobot sekitar 2 Gross Tonnage (GT) hingga 3 GT. Selain digunakan untuk menangkap ikan, kapal-kapal ini juga berfungsi sebagai alat transportasi bagi masyarakat nelayan di daerah tersebut.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan perikanan laut berada di tingkat provinsi dan pusat. Dinas Perikanan Pulang Pisau hanya bertanggung jawab pada pemberdayaan nelayan kecil yang beroperasi di perairan rawa dan wilayah laut dalam radius empat mil. Sementara itu, kebijakan terkait nelayan besar dengan kapal berbobot di atas 5 GT hingga 40 GT menjadi kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Tengah.
Untuk menjaga keselamatan nelayan, Yudady menegaskan bahwa kapal kecil di Pulang Pisau tidak diperbolehkan beroperasi di laut lepas karena faktor kelayakan yang belum memenuhi standar. Meskipun sebagian nelayan telah memiliki asuransi, mereka tetap diimbau untuk mematuhi aturan agar tidak membahayakan nyawa mereka sendiri.
Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah berharap nelayan kecil dapat lebih berdaya dan sejahtera tanpa harus mengambil risiko tinggi saat melaut. Selain itu, mereka diharapkan dapat lebih fokus mengoptimalkan hasil tangkapan di wilayah perairan yang lebih aman dan sesuai dengan kapasitas kapal mereka. (ds)












