PULANG PISAU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar kegiatan peningkatan kapasitas bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Kahayan Tengah tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman anggota BPD terkait tugas, fungsi, serta peran mereka dalam pemerintahan desa.
Kepala DPMD Pulang Pisau, Herman Wibowo, menyampaikan bahwa pelatihan ini penting agar BPD dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif desa yang mengawasi kinerja pemerintah desa. “BPD memiliki peran strategis dalam memastikan jalannya pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Dengan peningkatan kapasitas ini, kami berharap mereka lebih memahami regulasi dan mekanisme kerja yang sesuai aturan,” ujar Herman, Sabtu 22 Maret 2025
Herman Wibowo juga menyampaikan sejumlah materi terkait peran BPD dalam penyusunan peraturan desa, pengawasan anggaran, serta mekanisme musyawarah desa. Ia menekankan bahwa BPD harus mampu menjadi mitra yang konstruktif bagi kepala desa dalam membangun desa secara berkelanjutan.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan BPD di seluruh desa se-Kecamatan Kahayan Tengah dapat menjalankan perannya dengan lebih baik. “Kami ingin memastikan bahwa BPD benar-benar berdaya guna, tidak hanya sebagai lembaga simbolis, tetapi juga sebagai penggerak utama demokrasi di tingkat desa,” tambah Herman.
Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Kahayan Tengah ini juga membahas berbagai tantangan yang dihadapi BPD, seperti kurangnya pemahaman terhadap regulasi dan masih minimnya partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa. Oleh karena itu, DPMD menargetkan agar pelatihan ini dapat meningkatkan kapasitas anggota BPD dalam menjaring aspirasi masyarakat dan mengawasi program pembangunan desa.
Peningkatan kapasitas BPD ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Pulang Pisau dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel. Ke depan, program serupa akan terus digelar untuk memastikan kualitas pemerintahan desa semakin meningkat demi kesejahteraan masyarakat. (ds)












