PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial SK (29) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 butir ekstasi dan dua paket sabu dengan total berat 5,68 gram.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika di Kota Palangka Raya.
“Pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, kami mendapatkan informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi jual beli narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Tim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi,” ujar AKP Agung Wijaya Kusuma, Sabtu 22 Maret 2025.
Setelah melakukan pemantauan, polisi berhasil mengamankan tersangka di Jalan G. Obos XV, tepatnya di halaman sebuah rumah kost. Saat digeledah, petugas menemukan sebuah kotak hitam berisi lima butir ekstasi.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika di sebuah wisma di Jalan Sapta Taruna. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan tambahan 15 butir ekstasi, dua paket sabu, satu timbangan digital, satu sendok sabu, serta sebuah ponsel iPhone 13 warna merah muda.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah 20 butir ekstasi dengan berat kotor sekitar 7,97 gram dan dua paket sabu seberat 5,68 gram. Selain itu, turut disita beberapa barang lain yang diduga digunakan tersangka dalam transaksi narkotika,” jelasnya.
Kapolresta Palangka Raya menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(Syauqi)












