Polres Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Uang 

ISK/BERITA SAMPIT - Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan saat Jumpa Pers, Minggu 23 Maret 2025, malam.

MUARA TEWEH – Polres menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus uang yakni DN (25), WD (22) dan TJ (44). Ketiga tersangka memiliki peran berbeda, yakni sebagai koordinator hingga pendata penerima (ceklist).

Kapolres , AKBP Singgih Febiyanto, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ricky Hermawan, saat jumpa pers mengatakan ketiga tersangka yang diamankan dan ditahan terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan.

“Inisial DN (25), WD (22) dan TJ (44), pekerjaannya dua wiraswasta dan satu kepala sekolah TK yang perempuan,” kata AKBP Singgih Febiyanto, kepada wartawan di Polres , Minggu 23 Maret 2025.

AKBP Singgih Febiyanto menjelaskan peran ketiganya sebagai pendata penerima uang (ceklist), sementara salah satu laki-laki memberi uang, dan satunya berperan sebagai koordinator.

“Perannya yang perempuan sebagai ceklist, terus laki-laki ada yang memberi uang, yang satu sebagai koordinator,” jelas Kapolres AKBP Singgih Febiyanto.

Terkait dengan pelaku yang melarikan diri ke luar daerah, Kapolres AKBP Singgih Febiyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejarnya.

“Informasinya satu keluar daerah, kita juga melakukan pengejaran ke luar daerah, selagi masih di Indonesia kita akan cari,” tegas AKBP Singgih Febiyanto. (isk)

baca juga ...  Peringati Hari AIDS Sedunia HMI Pilih Diskusi Bersama Para Pelajar dan Mahasiswa
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!