PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan dengan menetapkan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bagi puskesmas. Untuk itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau, Tony Harisinta, SE, M.Si, memimpin rapat tim penilai BLUD di ruang rapat Sekda, Selasa 25 Maret 2025. Rapat ini dihadiri tim penilai dari berbagai instansi, kepala puskesmas, serta perwakilan dari 12 puskesmas yang tengah dinilai.
Dalam sambutannya, Sekda Tony Harisinta menekankan bahwa penerapan status BLUD akan membuat puskesmas lebih mandiri dalam mengelola keuangan dan lebih fleksibel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan menjadi BLUD, puskesmas dapat lebih cepat merespons kebutuhan pasien serta meningkatkan mutu layanan kesehatan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung puskesmas agar bertransformasi menjadi BLUD yang profesional dan akuntabel.
Rapat dimulai dengan presentasi dari Kepala Dinas Kesehatan Pulang Pisau, dr. Pande Putu Gina, yang memaparkan kesiapan puskesmas dari segi tenaga medis, fasilitas, jenis layanan, sumber dan potensi pembiayaan. Setelah itu, sesi diskusi dan tanya jawab dengan tim penilai berlangsung untuk memastikan setiap puskesmas memenuhi syarat yang ditetapkan.
Menurut dr. Pande Putu Gina, hasil awal penilaian menunjukkan bahwa dari segi pelayanan dan tenaga medis, puskesmas di Pulang Pisau telah memenuhi standar. Saat ini, proses penilaian berlanjut ke tahap administrasi, yang ditargetkan selesai dalam satu minggu ke depan.
Hasil akhir dari penilaian ini akan menghasilkan rekomendasi resmi terkait penerapan BLUD, yang nantinya akan disampaikan kepada Bupati Pulang Pisau sebagai dasar untuk menetapkan puskesmas mana saja yang layak menjadi BLUD melalui Keputusan Bupati.
“Dalam waktu seminggu, tim akan menilai kelengkapan dokumen yang menjadi dasar penerapan BLUD,” kata dr. Pande.
Transformasi puskesmas menjadi BLUD ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan kesehatan di Kabupaten Pulang Pisau, memberikan keleluasaan lebih dalam pengelolaan anggaran, serta mempercepat respons terhadap kebutuhan kesehatan masyarakat. (ds)












