71 di Belum Punya Kantor Permanen, DPD RI Dorong Percepatan Pembangunan

KASONGAN – Kunjungan kerja anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan ke Kabupaten mengungkap fakta yang mengkhawatirkan: 71 dari 154 di wilayah tersebut masih belum memiliki kantor permanen.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Bupati , Saiful, Wakil Ketua II , Wiwin Susanto, serta sejumlah kepala OPD, permasalahan ini menjadi sorotan utama.

Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, menegaskan bahwa revisi rencana tata ruang harus segera dilakukan sebagai langkah awal dalam mengatasi permasalahan ini.

Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan pusat, mengingat peran kantor dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan di tingkat . DPD RI berkomitmen untuk mendorong percepatan pembangunan agar seluruh di memiliki kantor yang representatif.

“Rencana tata ruang ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang memerlukan revisi setiap lima tahun,” ungkap Agustin Teras Narang kepada awak media saat wawancara di Dinas PUPR , Kamis, 27 Maret 2025.

Ia terus mendorong percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan pembangunan yang terencana dan berkelanjutan.

Agustin menegaskan bahwa , khususnya Kabupaten , siap menjalankan program-program pemerintah pusat. Namun, ada tantangan besar yang masih dihadapi, terutama di . Dari total 154 di Kabupaten , 71 di antaranya masih belum memiliki kantor permanen.

“Kami berharap anggaran dana dapat memberikan kesempatan bagi 71 yang belum memiliki kantor untuk membangunnya terlebih dahulu, sehingga akan ada kantor yang benar-benar bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” tutupnya.

baca juga ...  Komisi IV DPRD Kalteng Soroti Sejumlah Titik Rawan Saat Tinjau Jalan Lingkar Selatan–Bagendang

(Bitro)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!