KASONGAN – Kunjungan kerja anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah ke Kabupaten Katingan mengungkap fakta yang mengkhawatirkan: 71 dari 154 desa di wilayah tersebut masih belum memiliki kantor desa permanen.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Bupati Katingan, Saiful, Wakil Ketua II DPRD Katingan, Wiwin Susanto, serta sejumlah kepala OPD, permasalahan ini menjadi sorotan utama.
Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, menegaskan bahwa revisi rencana tata ruang harus segera dilakukan sebagai langkah awal dalam mengatasi permasalahan ini.
Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan pusat, mengingat peran kantor desa dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan di tingkat desa. DPD RI berkomitmen untuk mendorong percepatan pembangunan agar seluruh desa di Katingan memiliki kantor yang representatif.
“Rencana tata ruang ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang memerlukan revisi setiap lima tahun,” ungkap Agustin Teras Narang kepada awak media saat wawancara di Dinas PUPR Katingan, Kamis, 27 Maret 2025.
Ia terus mendorong percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan pembangunan yang terencana dan berkelanjutan.
Agustin menegaskan bahwa Kalimantan Tengah, khususnya Kabupaten Katingan, siap menjalankan program-program pemerintah pusat. Namun, ada tantangan besar yang masih dihadapi, terutama di desa–desa. Dari total 154 desa di Kabupaten Katingan, 71 di antaranya masih belum memiliki kantor desa permanen.
“Kami berharap anggaran dana desa dapat memberikan kesempatan bagi 71 desa yang belum memiliki kantor desa untuk membangunnya terlebih dahulu, sehingga akan ada kantor desa yang benar-benar bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” tutupnya.
(Bitro)












