PALANGKA RAYA – Setelah resmi mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai laboratorium penguji, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah langsung bergerak cepat untuk melakukan registrasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Langkah ini dilakukan guna memperkuat posisi laboratorium sebagai pusat pengujian lingkungan yang kredibel dan berstandar nasional.
Kepala DLH Provinsi Kalteng, Joni Harta, mengatakan bahwa registrasi ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan laboratorium lingkungan.
“Setelah mendapatkan akreditasi dari KAN, kami tidak ingin berhenti di situ. Kami langsung bergerak melakukan registrasi sebagai Laboratorium Lingkungan ke Kementerian Lingkungan Hidup. Ini penting agar laboratorium kami tidak hanya terakreditasi, tetapi juga terdaftar secara resmi di tingkat nasional,” ujarnya di Palangka Raya, Kamis 27 Maret 2025.
Dengan terdaftarnya laboratorium di KLHK, hasil uji yang dikeluarkan akan memiliki validitas yang lebih kuat dalam pengawasan dan pengelolaan lingkungan di Kalimantan Tengah.
Joni menegaskan bahwa langkah ini juga sejalan dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui layanan uji laboratorium yang terpercaya.
“Registrasi ini akan membuka peluang lebih besar bagi laboratorium kami untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta, dalam pengujian kualitas lingkungan. Dengan begitu, laboratorium ini tidak hanya berperan dalam pengawasan lingkungan, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan PAD,” tambahnya.
Selain registrasi, DLH Kalteng juga tengah mempersiapkan perluasan cakupan pengujian laboratorium. Rencananya, selain menguji kualitas air, laboratorium ini akan diperluas untuk pengujian tanah dan udara.
“Kami ingin agar laboratorium ini bisa menjadi rujukan utama dalam pengujian lingkungan di Kalimantan Tengah, tidak hanya untuk air tetapi juga tanah dan udara,” kata Joni.
DLH Kalteng optimistis bahwa dengan akreditasi KAN dan registrasi di KLHK, UPT Laboratorium Lingkungan akan semakin diakui dan mampu memberikan layanan terbaik dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di Kalimantan Tengah.
(Sya'ban)












