SAMPIT – Nasib nahas menimpa F (34), seorang sopir pengiriman barang dari perusahaan CV. Putra Niaga Makmur. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi setelah terbukti menggelapkan dana perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini dibenarkan oleh Yunianto, salah satu karyawan di perusahaan tersebut.
“Benar. Memang ada kasus penggelapan di tempat saya bekerja,” kata Yunianto ketika di hubungi, Senin 7 April 2025.
Dirinya menjelaskan bahwa kejadian tersebut terbongkar pada saat pihak perusahaannya mendapat keluhan dari toko yang berada di Jalan Desmon Ali, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) karena pesanan mereka kurang atau hanya datang sebagian saja.
“Ada keluhan dari toko kalau pesanan mereka kurang, padahal kami menyiapkan barang sesuai dengan pesanan mereka,” katanya.
Merespons keluhan dari salah satu toko, perusahaan langsung bergerak cepat dengan melakukan audit internal terhadap sejumlah toko, termasuk toko yang melaporkan masalah tersebut.
“Toko pesan barang ke kami, setelah itu kami proses pesanan dan barang di antar. Tapi dalam pengantaran jumlah barang kurang atau tidak sesuai dengan pesanan,” jelanya.
Setelah pihaknya melakukan audit mereka mendapati barang yang diantar oleh tersangka memang berkurang.
Menurut Yunianto, pemilik toko mengatakan jika barang yang kurang akan di antarkan esok harinya, sehingga toko mau menandatangi nota penjualan milik perusahaan.
Pada akhirnya barang yang di janjikan akan di serahkan esok harinya malah tak kunjung datang dan justru di gelapkan oleh F yang mengantar barang tersebut.
“Tersangka berkata kalau stok barang kurang dan tidak lengkap, dan esok akan di antarkannya ke toko itu, padahal barang yang kami siapkan itu sudah lengkap sesuai dengan pesanan toko, Seharusnya toko tidak boleh tanda tangan sebelum barangnya lengkap,” katanya.
Yunianto menyebutkan kalau kejadian tersebut menjadi pelajaran untuk semua toko yang memesan barang dengan cara kredit agar tidak menandatangani nota pesanan jika barang tidak lengkap atau kurang.
Akibat kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian materil mencapai Rp250 juta dan pihaknya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kotim.
(Oktavianto)












