PULANG PISAU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat internal untuk membahas penunjukan kepala desa pada dua wilayah di Kecamatan Kahayan Kuala, yaitu Desa Bahaur Hulu dan Desa Bahaur Tengah. Rapat berlangsung pada Rabu 9 April 2025, di Ruang Rapat Kantor Bupati Pulang Pisau.
Kepala Dinas PMD Pulang Pisau, Herman Wibowo, memimpin langsung jalannya rapat. Ia mengatakan bahwa kekosongan jabatan kepala desa di dua desa tersebut perlu segera diisi agar pelayanan dan pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik.
“Kami ingin memastikan roda pemerintahan desa tidak terhambat karena belum ada kepala desa. Maka, perlu segera ditunjuk penjabat kepala desa yang bisa bekerja untuk masyarakat,” ujarnya usai rapat.
Kekosongan jabatan di Bahaur Hulu dan Bahaur Tengah terjadi karena masa jabatan kepala desa sebelumnya telah berakhir. Sambil menunggu pemilihan kepala desa yang baru, pemerintah daerah akan menunjuk penjabat (Pj) kepala desa yang bertugas untuk menjalankan pemerintahan desa sementara waktu.
Dalam rapat tersebut, beberapa nama mulai dibahas dan disaring berdasarkan kriteria yang berlaku, termasuk pengalaman kerja, kemampuan komunikasi, dan penerimaan di masyarakat. Penjabat kepala desa nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau.
Herman juga menyampaikan bahwa proses penunjukan akan dilakukan secara transparan dan mempertimbangkan berbagai masukan dari pihak terkait, termasuk dari camat dan tokoh masyarakat setempat. Hal ini penting agar figur yang ditunjuk bisa diterima dan bekerja dengan baik di tengah masyarakat.
Dengan digelarnya rapat ini, DPMD berharap proses penunjukan penjabat kepala desa di dua desa tersebut bisa segera rampung dalam waktu dekat. Warga pun diharapkan tetap tenang dan mendukung proses ini demi kelancaran pelayanan pemerintahan di tingkat desa. (ds)












