KUALA KAPUAS – Aksi cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil menggagalkan peredaran sabu di Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas. Seorang pria berinisial I (29) ditangkap saat berada di depan sebuah rumah di kawasan Handil Rambai Tiga, Selasa 8 April 2025, sore.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Tim Satresnarkoba pun bergerak cepat dan mengamankan pria tersebut sekitar pukul 14.45 WIB. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam dua paket plastik klip.
“Total barang bukti sabu seberat bruto 0,57 gram. Kami juga menyita plastik klip kecil kosong, botol plastik, handphone Infinix Note 40 Pro 5G warna silver, dan uang tunai Rp170.000,” ungkap Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo, mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, Kamis 10 April.
Pelaku diketahui merupakan warga lokal. Dugaan kuat, ia terlibat dalam jaringan kecil peredaran narkotika di wilayah pedesaan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka sebagai bentuk perang bersama terhadap narkoba. (ds)












