KUALA KAPUAS – Pelarian panjang Ateng (31), pria asal Kalimantan Selatan, akhirnya kandas di tangan Tim Resmob Polres Kapuas. Setelah sembilan bulan menjadi buronan, Ateng ditangkap saat bersembunyi di Desa Sei Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Rabu 9 April 2025 sekitar pukul 17.20 WITA.
Ateng diketahui terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada Minggu, 7 Juli 2024 lalu. Aksi pencurian dilakukan di halaman depan Rumah Makan Bu Dalino, Jalan Pemuda Km 2,5, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi menjelaskan, peristiwa bermula saat anak korban hendak mengganti oli sepeda motor yang telah lama tidak diganti. Namun, motor Honda Vario hitam yang sebelumnya diparkir di depan rumah tiba-tiba raib.
“Korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp23 juta. Sejak saat itu, pelaku melarikan diri dan terus berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas,” ujar AKP Rizki, Kamis 10 April.
Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak keberadaan Ateng di wilayah Kalimantan Selatan. Ia langsung diringkus tanpa perlawanan saat berada di sebuah rumah warga di Sei Lumbah.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan akan menindak tegas pelaku kejahatan yang mencoba kabur dari jeratan hukum. (ds)












