PALANGKA RAYA – Seorang advokat, Wikarya F Dirun, mengungkapkan kekecewaannya setelah ditolak masuk ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palangka Raya pada Jumat, 11 April 2025, saat hendak menjalankan tugasnya menemui klien yang tengah ditahan.
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 13.20 WIB. Menurut keterangan petugas rutan, kunjungan penasihat hukum hanya diperbolehkan hingga pukul 12.00 WIB sesuai kebijakan internal yang berlaku setiap hari Jumat.
Namun, Wikarya menilai aturan tersebut bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 70 ayat (1), yang secara tegas memberikan hak kepada penasihat hukum untuk bertemu dengan kliennya “setiap waktu” demi kepentingan pembelaan.
“Pukul 13.20 WIB saya datang sebagai penasihat hukum, tapi tidak diizinkan bertemu klien karena dianggap sudah lewat jam kunjungan. Ini bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional klien,” ujarnya.
Menurut Wikarya, frasa “setiap waktu” dalam KUHAP tidak dapat ditafsirkan secara sempit sebagai hanya pada jam kerja. Ia menegaskan, pembatasan tersebut menghambat tugas konstitusional advokat dalam memberikan pembelaan hukum.
Dalam pantauan, jadwal resmi yang terpajang di Rutan Palangka Raya menyatakan bahwa kunjungan penasihat hukum hanya diperbolehkan pada Senin hingga Kamis pukul 09.00–14.30 WIB, dan Jumat serta Sabtu pukul 09.00–12.00 WIB. Hari Minggu dan tanggal merah dinyatakan libur.
Wikarya menilai ketentuan itu tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor 92/PUU-XV/2017. Putusan itu menyatakan bahwa frasa “setiap waktu” harus dimaknai sebagai tanpa batas waktu, termasuk pada hari libur.
“Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Tidak ada alasan bagi rutan mana pun untuk membatasi waktu kunjungan penasihat hukum,” tegasnya.
Ia mendesak agar Rutan Palangka Raya segera mengevaluasi kebijakan tersebut. Menurutnya, peraturan internal tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi dan putusan lembaga yudikatif.
Wikarya juga menekankan bahwa pembatasan ini berpotensi melanggar hak asasi manusia. Ia menilai pembelaan yang layak bagi seorang tahanan tidak bisa dibatasi oleh waktu administratif.
“Ini bukan sekadar soal advokat. Ini menyangkut keadilan dan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pembelaan hukum yang layak,” kata dia.
Ia juga menyampaikan bahwa banyak klien memerlukan pendampingan hukum di luar jam kerja, terutama menjelang sidang atau pemeriksaan yang mendesak.
Wikarya mengaku akan segera mengirim surat keberatan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Ia meminta agar kasus ini mendapat perhatian serius.
Jika tidak ada perubahan kebijakan dalam waktu dekat, ia mempertimbangkan membawa perkara ini ke Komnas HAM dan organisasi advokat. Tujuannya adalah memastikan perlindungan hak-hak hukum bagi setiap tahanan.
“Kalau pengumuman itu tidak dicabut, kami akan menggugat. Tindakan pelaksana harian atau pelaksana tugas di rutan itu sudah mengarah pada pelanggaran hukum, khususnya terhadap KUHAP,” tegasnya.
Humas Rutan Palangka Raya, Astri Gencari Ramadhan, menjelaskan bahwa kebijakan kunjungan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, terutama Pasal 20 ayat (2).
Astri menyebut bahwa pengaturan waktu kunjungan ditetapkan oleh kepala rutan demi menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran kegiatan pembinaan. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut apakah kebijakan tersebut telah diselaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi
(Maulana Kawit)












