PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya mencatat tingkat kepatuhan yang sangat tinggi dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan bahwa tren pelaporan harta kekayaan oleh para pejabat terus menunjukkan kemajuan positif.
“Tingkat kepatuhan pejabat struktural utama dalam pelaporan LHKPN sudah hampir mencapai angka sempurna. Bahkan untuk pejabat tinggi pratama sudah 100 persen melapor,” kata Fairid di Palangka Raya, Rabu 9 April 2025.
Ia menjelaskan, seluruh pejabat eselon dua di lingkungan Pemko Palangka Raya telah memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu, tanpa kendala berarti.
Menurutnya, hal ini mencerminkan keseriusan pemerintah kota dalam menerapkan prinsip pemerintahan yang bersih dan terbuka.
“Jumlah pejabat Pemko Palangka Raya yang wajib lapor ada sekitar 50 orang termasuk bendahara, dan untuk pejabat tinggi pratama pelaporannya sudah rampung semua,” jelasnya.
Fairid menegaskan, pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban formal, melainkan menjadi bagian dari budaya pemerintahan yang menjunjung tinggi transparansi.
Ia pun menyebut pelaporan rutin ini sebagai bentuk dukungan nyata terhadap gerakan antikorupsi yang dicanangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pemko Palangka Raya sendiri memang sudah tertib dari awal. Ini sudah menjadi kewajiban. Bahkan Pemko Palangka Raya telah memperkuat posisinya sebagai salah satu daerah yang mendukung penuh gerakan antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.
Wali kota dua periode ini menambahkan, kepatuhan terhadap pelaporan kekayaan menunjukkan komitmen kuat dari para pejabat terhadap integritas dan akuntabilitas publik.
Menurutnya, pelaporan LHKPN menjadi instrumen penting dalam mencegah potensi penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan.
“Pelaporan kekayaan ini bukan sekadar kewajiban administratif, tapi juga bagian dari langkah preventif untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.
(Sya'ban)












