PULANG PISAU – Setelah Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa'i lebih dulu menyetorkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS), kini giliran tiga legislator muslim Kabupaten Pulang Pisau yang mengikuti jejak serupa. Mereka menyisihkan sebagian penghasilannya sebagai zakat profesi kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu 12 April 2025.
Ketiga anggota DPRD tersebut adalah H. Ahmad Fadli Rahman, Nasrun Rambe, dan Dwi Saksono. Aksi mereka dinilai sebagai teladan moral sekaligus dukungan nyata terhadap upaya BAZNAS dalam menghidupkan semangat zakat di kalangan pejabat publik.
“Kami sangat mendukung upaya BAZNAS untuk menggerakkan zakat profesi, baik dari kalangan ASN maupun anggota legislatif. Ini langkah konkret dalam mengurangi beban sosial masyarakat,” ujar H. Ahmad Fadli, Legislator PDIP. Ia menegaskan, zakat merupakan mekanisme distribusi kekayaan yang diajarkan Islam untuk memperkecil jurang kemiskinan.
Sementara itu, Nasrun Rambe, Legislator Gerindra, menyebut menunaikan zakat adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. “Kami percaya BAZNAS akan menyalurkan zakat profesi ini secara amanah dan sesuai syariat. Semoga membawa manfaat besar bagi mustahik,” katanya.
Hal senada disampaikan Dwi Saksono, Legislato PDIP. Ia berharap langkah mereka bisa menjadi inspirasi bagi rekan-rekan seprofesi untuk bersama-sama menguatkan peran BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat. “Dengan pengelolaan yang profesional, kami yakin zakat ini akan sampai ke tangan yang tepat,” ungkapnya.
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Pulang Pisau, Asrianoor, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ia menegaskan, seluruh zakat yang masuk akan disalurkan sesuai dengan ketentuan delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana disebut dalam Alqur'an, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. (ds)












