Kambuhan! Residivis Narkoba Ditangkap Lagi, 27 Gram Sabu Disimpan di Laci Meja

IST/BERITASAMPIT - R ketika diperiksa di Mapolres kotim.

SAMPIT – Belum kapok! Seorang pria berinisial R (45), yang pernah mendekam di penjara karena kasus narkoba, kembali ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 27 gram. Barang haram itu disembunyikan di dalam laci meja di rumahnya.

Penangkapan dilakukan aparat Polres pada Rabu, 9 April 2025, di kawasan Jalan Padat Karya, Gang Setia Abadi, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Sampit.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Narkoba AKP Suherman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas R.

“Kami dapat informasi dari warga kalau di rumah tersangka sering mengedarkan sabu-sabu di lokasi yang disampaikan,” kata Suherman, Selasa 15 April 2025.

Tak butuh waktu lama, polisi pun melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti sabu.

“Kami lakukan pengintainan atas informasi tersebut untuk mengetahui dimana keberadaan tersangka dan kemudian kami dapat kabar kalau ia berada di lokasi kami amankan,” ujarnya.

Setelah mengetahui keberadaan R, polisi bergegas mendatangi lokasinya dan dengan cepat mereka berhasil mengamankan tersangka di TKP.

Disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sebanyak 7 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga adalah sabu-sabu dengan berat 27,43 gram.

“Barang bukti kami temukan di dalam laci di kamar yang di bungkus dengan menggunakan tissue kemudian di balut lagi menggunakan lakban hitam,” katanya.

Setelah menemukan barang bukti sabu-sabu tersebut, R beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain ditemukan sabu-sabu, petugas juga menemukan1 unit timbangan digital, 1 pack plastik klip, 1 buah potongan sedotan warna bening yang berada dialam laci kamar, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp2,4 juta diduga adalah uang hasil penjualan.

baca juga ...  Kurir Sabu Lintas Kabupaten Diringkus, Parahnya Pelaku Seorang Ibu Rumah Tangga

“Pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka yakni, Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

(Oktavianto)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!