PANGKALAN BUN – Enam Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), sepakat dan menerima terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat Paripurna Ke 10 masa Persidangan II tahun sidang 2024 /2025, Selasa 15 April 2025.
Rapat Paripurna yang di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kobar H.Rudi Imam, di danpingi oleh Wakil Ketua II DPRD Kobar Sri Lestari, di hadiri oleh 21 anggota DPRD Kobar dan Sekda Kobar Rody Iskandar ,Unsur Forkopimda Kobar dan Kepala OPD.
Adapun kedua Ranperda tersebut Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2021 tentang penegakan protokol kesehatan dan penanganan Covid-19 dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kobar 2025 – 2044.
Enam fraksi yang menyatakan persetujuan antara lain Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrasi Bangsa, Fraksi Nasdem, serta Fraksi gabungan PAN-PKS. Masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya melalui juru bicara mereka.
Juru bicara Fraksi Golkar, H Arief Asyrofi, menjelaskan bahwa pencabutan Perda tentang protokol kesehatan dan penanganan Covid-19 dinilai tepat karena sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Menurut Arief Asyrofi, keberadaan perda tersebut tidak lagi dibutuhkan mengingat pandemi telah mereda, sehingga pencabutannya merupakan bentuk efisiensi regulasi. Meski demikian, ia menekankan pentingnya pemerintah daerah tetap melanjutkan upaya edukasi dan kesiapsiagaan untuk menghadapi potensi bencana serupa di masa depan.
“Untuk Perda tentang protokol kesehatan dan penanganan Covid-19 sudah tidak relevan, maka sudah tepat jika dicabut,” tegas Arief dalam rapat paripurna tersebut.
Terkait Ranperda RTRW 2025-2044, Fraksi Golkar juga menyatakan persetujuan, namun menyampaikan sejumlah catatan penting. Salah satunya adalah harapan agar pengaturan tata ruang dapat disesuaikan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Selain itu, keterlibatan masyarakat, terutama kelompok rentan, juga harus menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan rencana tata ruang tersebut.
Fraksi Golkar menekankan bahwa Perda RTRW yang disahkan nanti harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas dan tidak disalahgunakan. Dan diharapkan pemerintah daerah dapat menjalankan implementasi perda ini secara adil, transparan, dan bertanggung jawab guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan di wilayah Kotawaringin Barat.
Apa yang disampaikan Fraksi Golkar juga tidak jauh berbeda dengan Fraksi-fraksi lain di DPRD Kobar pada saat menyampaikan pemandangan umum pada rapat paripurna. (man)












