PALANGKA RAYA – Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Tahap IV Kabupaten Katingan kembali memanas. Kuasa hukum terdakwa, Ramang M.Pd bin Utun (alm), mengguncang ruang sidang dengan menyebut adanya indikasi penghilangan bukti penting oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Katingan.
Dalam sidang beragenda pembacaan eksepsi pada Rabu, 9 April 2025, pengacara Ramang, Wikarya F. Dirun melalui anggota timnya Parlin B. Hutabarat, mempertanyakan kelengkapan dan keabsahan dakwaan. Mereka menyoroti absennya dokumen krusial dalam berkas perkara: Berita Acara Pemeriksaan (BAP) konfrontasi tanggal 9 Desember 2024.
Bukan sembarang bukti dokumen tersebut memuat pengakuan mengejutkan dari saksi Risnaduar, MAP, yang dalam sesi konfrontasi bersama saksi Apries Undrekulana dan terdakwa Ramang, secara tegas menyebut mantan Bupati Katingan berinisial SA sebagai pihak penerima uang proyek GOR.
“Fakta hukum ini tidak pernah dimunculkan dalam surat dakwaan, bahkan BAP konfrontasi yang mencantumkan nama eks Bupati Katingan berinisial SA tidak dilampirkan dalam berkas perkara,” ujar Parlin saat membacakan eksepsi.
Tim kuasa hukum menilai bahwa penghilangan dokumen tersebut merupakan indikasi kuat adanya upaya menutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan perlakuan tidak manusiawi oleh penyidik saat pemeriksaan terhadap Ramang pada 24 Januari 2025 di Rutan Palangka Raya.
“Selain tidak diizinkan menunaikan salat Jumat, terdakwa juga tidak diberi makan siang dan dipaksa menandatangani surat sumpah yang telah disiapkan penyidik,” lanjut Parlin.
Surat sumpah tersebut menyatakan bahwa Ramang membenarkan seluruh keterangan saksi Risnaduar, padahal saat pemeriksaan, terdakwa dan saksi berada di ruangan terpisah sehingga tidak mengetahui isi keterangan satu sama lain. Tim kuasa hukum juga menyebut bahwa BAP pemeriksaan tanggal 24 Januari itu tidak dicantumkan dalam surat dakwaan.
Mereka juga menyoroti adanya perlakuan diskriminatif dalam penanganan perkara. Salah satu saksi kunci berinisial PU, yang merupakan anggota Polri, disebut memiliki keterlibatan penting, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini memperkuat dugaan adanya praktik tebang pilih dalam perkara ini,” tegas Wikarya.
Dari sisi substansi, kuasa hukum turut mempersoalkan nilai kerugian negara sebesar Rp541 juta yang disebutkan dalam dakwaan, mengingat dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah.
Berdasarkan sejumlah kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum menilai dakwaan JPU tidak memenuhi unsur kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
“Dakwaan seperti ini semestinya dinyatakan batal demi hukum. Tidak jelas siapa saja yang terlibat, fakta hukum tidak disampaikan secara lengkap, dan dakwaan tidak mencerminkan rasa keadilan,” tambahnya.
Tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk mengeluarkan putusan sela yang menerima seluruh eksepsi dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan. Mereka juga mendesak agar harkat, martabat, dan nama baik terdakwa Ramang dipulihkan.
Untuk diketahui, sidang pertama perkara ini dimulai pada 9 April 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Saat ditanya majelis hakim terkait tanggapan atas eksepsi tersebut, JPU Hadiarto dan Vijai Antonius Sipakkar menyatakan akan memberikan jawaban secara resmi dalam agenda tanggapan dari penuntut umum.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya, pembacaan tanggapan dari JPU dijadwalkan pada Selasa, 22 April 2025 di ruang sidang Tipikor.
(Maulana Kawit)












