PALANGKA RAYA – Praktik pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Katingan terhadap terdakwa Ramang menuai sorotan tajam. Dalam sidang eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, kuasa hukum Ramang menyebut kliennya diperlakukan tidak manusiawi saat diperiksa di Rumah Tahanan Palangka Raya, Jumat 24 April 2025.
Advokat Wikarya F. Dirun mengungkapkan bahwa pemeriksaan berlangsung selama hampir lima jam, dari pukul 11.15 hingga 16.00 WIB. Selama waktu tersebut, Ramang tidak diizinkan menunaikan ibadah salat Jumat dan tak diberi kesempatan makan siang.
Surat tersebut memuat pernyataan bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi Risnaduar, padahal pemeriksaan terhadap saksi dilakukan di ruangan berbeda sehingga terdakwa tidak mengetahui isi keterangannya.
“Tindakan tersebut sangat tidak menyenangkan, menunjukkan ketidakberesan dalam penanganan perkara ini, dan menjadi bagian dari alasan kami mengajukan eksepsi,” kata Wikarya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyatakan bahwa tindakan penyidik tersebut merupakan bagian dari kejanggalan dalam proses hukum terhadap terdakwa Ramang.
Mereka juga menuding adanya indikasi tebang pilih dalam penanganan perkara, seperti tidak dilibatkannya saksi PU dan tidak dimuatnya BAP konfrontasi yang menyebut nama mantan Bupati Katingan, SA.
Menurut kuasa hukum, kondisi ini mencerminkan bahwa surat dakwaan yang telah dibacakan pada 9 April 2025 tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP.
“Eksepsi ini bukan sekadar membahas aspek formal, tetapi juga mengungkap adanya ketidakberesan prosedural dan perlakuan yang tidak manusiawi terhadap terdakwa. Hal ini kami pandang penting agar proses hukum berlangsung adil dan proporsional,” jelas Wikarya.
Pihaknya juga meminta majelis hakim agar mempertimbangkan seluruh fakta yang tidak tertuang dalam surat dakwaan, termasuk perlakuan yang diterima terdakwa selama proses penyidikan, demi tegaknya keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
(BS-1)












