SAMPIT – Misteri di balik kematian tragis Ansyori Muslim kembali diselidiki dalam rekonstruksi kedua yang digelar Rabu, 16 April 2025. Kali ini, skenario diambil dari versi tersangka SASARP alias Aa, yang membeberkan adegan demi adegan mengejutkan.
Berlokasi di rumah tersangka di Jalan Suprapto, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), rekonstruksi memperlihatkan momen saat korban datang dalam kondisi lemah bersama tiga orang temannya. Tubuhnya terlihat sempoyongan, mencoba masuk ke dalam rumah tersangka—membuka tabir awal dari tragedi yang menggemparkan ini.
Mendengar keributan, ibu tersangka membuka pintu rumah dan melihat korban hendak masuk. “Namun saya cegah dan saya tarik tangannya ke luar rumah,” ujar ibu tersangka saat reka adegan.
Korban kemudian dibawa ke depan rumah oleh ibu tersangka, disusul oleh Aa yang mengikuti dari belakang. Saat itu, Ansyory terlihat duduk berjongkok di depan rumah, tepatnya di samping ruko.
Kakak tersangka juga berada di lokasi dan mengaku mengenali salah satu teman korban yang berinisial Ac.
Terlihat pula dua unit sepeda motor terparkir di depan rumah, namun kakak tersangka tidak mengenal dua orang lainnya.
Dalam adegan tersebut, saksi 3 yang dikenal dengan inisial Ac tampak memegang dan mengambil tas selempang milik korban. Aa menjelaskan bahwa korban dan teman-temannya sempat mendorong sepeda motor ke arah selatan, sambil dirangkul oleh Ac. Ia juga menyebut ada satu orang lain yang berada di lokasi, berinisial Er, saat motor didorong.
Aa mengaku ingin mendekat, namun kakaknya menyuruhnya masuk kembali ke rumah, sambil meminta korban dan teman-temannya untuk segera membubarkan diri. Dan semua pergi, keluarga Aa juga masuk ke rumah.
Kuasa hukum tersangka Aa, Parlin Silitonga, menyatakan ada perbedaan mendasar antara rekonstruksi pertama dan kedua. “Dalam rekonstruksi kali ini, tidak ada pemukulan oleh Aa,” tegasnya.
Menurutnya, dalam kasus Ansyori ada rentetan kejadian di beberapa lokasi berbeda dan melibatkan pelaku yang justru kini dijadikan saksi.
Reka adegan kali ini juga sudah sesuai dengan keterangan saksi kunci mereka, yaitu tidak ada pemukulan yang dilakukan oleh Aa.
“Sebelumnnya ada saksi yang mengalami intimidasi dan saksi kunci kami ke LPSK juga agar tidak terjadi intimidasi lagi,” kata Parlin.
Ia juga menyoroti keterlibatan Er yang disebut-sebut berada di lokasi saat pemukulan terjadi. “Er seharusnya ditahan, tapi sampai sekarang belum ditahan. Kami akan menempuh langkah hukum ke depan,” pungkasnya.
(Nardi)












