SAMPIT – Penanganan kasus Ansyori Muslim kembali menuai sorotan. Kuasa hukum tersangka, Aa Parlin Silitonga, menyebut pelaksanaan dua kali rekonstruksi oleh penyidik Polres Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai indikasi kuat adanya kecerobohan dalam proses penegakan hukum.
Menurut Parlin, langkah penyidik yang harus melakukan rekonstruksi ulang menunjukkan lemahnya penguasaan terhadap fakta-fakta kasus sejak awal.
“Ini pertama kali dalam sejarah di Indonesia, rekonstruksi kasus bisa dilakukan dua kali. Drama kemarin kurang lucu, lalu dibuat lagi,” kata Parlin, Rabu 16 April 2025.
Menurut Parlin, rekonstruksi pertama tidak mencerminkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan terkesan dipaksakan.
“Itulah kecerobohan penyidik. Tidak teliti, ceroboh, dan terlalu buru-buru. Akibatnya, orang yang seharusnya tidak bersalah jadi tersangka, sedangkan pelaku sebenarnya justru bebas berkeliaran,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa rekonstruksi kedua kali ini justru lebih sesuai dengan keterangan dalam BAP. Parlin mengaku telah melaporkan kejanggalan tersebut, mengingat tidak ada ketentuan hukum yang mengatur dilaksanakannya rekonstruksi dua kali.
“Seharusnya rekonstruksi hanya sekali saja. Tidak ada aturan soal rekonstruksi kedua. Ini yang pertama kali terjadi,” ujarnya.
Parlin mengungkapkan, dalam rekonstruksi kedua tidak terlihat adanya adegan pemukulan oleh kliennya, Aa. Hal ini sesuai dengan keterangan saksi kunci yang juga telah mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk menghindari intimidasi.
“Dalam kasus ini, ada kejadian di beberapa lokasi berbeda. Ironisnya, pelaku yang sebenarnya malah dijadikan saksi. Sementara klien kami dituduh,” tambahnya.
Parlin juga menyoroti keberadaan seseorang berinisial Er yang disebut berada di lokasi saat kejadian. “Er seharusnya ditahan, tapi sampai sekarang belum. Kami akan tempuh langkah hukum ke depan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto menjelaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi kedua ini merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hari ini kita melaksanakan rekonstruksi sebagai wujud transparansi dalam penanganan perkara ini,” ujar Iyudi kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa rekonstruksi dilakukan dengan mengacu pada BAP tersangka. “Ada sejumlah saksi yang diperankan oleh pemeran pengganti, dan total ada sekitar 20 adegan yang dilaksanakan,” tutupnya.
(Nardi)












