Kasus Ansyori Muslim: Kuasa Desak Rekonstruksi Ulang Versi Saksi Kunci

NARDI/BERITASAMPIT - Kuasa Ansyori Muslim, Nurahman Ramadani.

SAMPIT – Proses terhadap Ansyori Muslim kembali menuai sorotan. Kuasa hukumnya, Nurahman Ramadani, mengungkapkan kekecewaannya terhadap rekonstruksi kedua yang digelar pihak kepolisian. Ia menilai, rekonstruksi tersebut terkesan sepihak karena hanya mengandalkan versi tersangka, tanpa melibatkan dua saksi kunci yang telah diajukan oleh pihaknya.

“Seharusnya rekonstruksi disatukan dalam satu rangkaian, apalagi dua saksi kami sudah menjelaskan kejadian secara gamblang,” ujar Nurahman usai rekontruksi di Jalan Suprapto Sampit, Rabu 16 April 2025.

Menurutnya, saksi-saksi kunci yang mereka ajukan mampu menjelaskan secara gamblang siapa pelaku dan siapa yang mengantar korban ke rumah F alias B. Hal itu, kata dia, menjadi bagian penting dalam mengungkap kronologi yang sebenarnya.

“Kami sudah tahu itu, karena yang menjadi pertanyaan mendasar adalah siapa sebenarnya yang mengantar korban ke rumah F alias B? Dan itu sudah terjawab dan diberikan keterangan oleh saksi di Polsek Ketapang,” ujarnya.

Terkait kesamaan adegan di rekontruksi kedua ia menyampaikan itu adalah sesudah kejadian, saksi mereka adalah saat kejadian pemukulan terjadi.

“Disitu jelas siapa saja mengantarkan bagaimana kondisi korban sampai ke rumah sakit sudah jelas, harusnya dijadikan satu dengan rekontruksi ini,” ungkapnya.

Ia menegaskan, seluruh keterangan itu juga sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Karena itu, pihaknya akan mengajukan surat resmi untuk meminta rekonstruksi ulang dengan menghadirkan dua saksi kunci mereka.

“Satu saksi melihat langsung kejadian, satu lagi melihat kondisi korban dalam keadaan kritis ke rumah F,” tambahnya.

Nurahman memastikan bahwa sejauh ini belum ada intervensi dalam proses yang berjalan. Ia juga menyebut rekonstruksi awal justru membuat misteri kematian Ansory semakin terbuka karena sejumlah saksi yang betul melihat kejadian muncul. Diharapkan menjadi acuan kepolisian mengungkat fakta.

baca juga ...  Kuasa Hukum Tersangka MH Sebut Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Mati Warga Janggal

“Bahkan setelah saksi kami dimintai keterangan di Polres saya membawa saksi ke Mabes Polri, begitu pula saksi dari pihak tersangka juga ke Biro Penyidikan Mabes Polri, itulah kami pertanyakan seharusnya saksi kami juga dibuatkan rekontruksinya,” tandasnya.

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!