KUALA KAPUAS – Guna menjamin kesehatan jemaah haji selama menunaikan ibadah di Tanah Suci, Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas melaksanakan vaksinasi wajib bagi 313 calon haji reguler. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 14 hingga 15 April 2025, di tiga lokasi berbeda.
Pemberian vaksin yang terdiri dari Meningitis Meningokokus dan Poliomyelitis ini merupakan bagian dari upaya pelindungan kesehatan bagi jemaah sebelum keberangkatan ke Arab Saudi. Vaksinasi ini juga menjadi salah satu syarat utama untuk memperoleh status istithaah kesehatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016.
“Setiap jemaah wajib menjalani pemeriksaan dan pembinaan kesehatan. Ini penting agar mereka dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan sesuai dengan tuntunan agama,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, Rabu 16 April 2025.
Vaksinasi dilaksanakan di Kampus STAI, Majelis Al Madani, dan Masjid Al Muhajirin Anjir Serapat. Sebanyak 25 petugas gabungan dari Dinas Kesehatan, RSUD, Puskesmas, dan PSC turut dikerahkan, di bawah koordinasi Kepala Bidang P2P dr. H. Ahmad Haspiani, yang juga menjabat Ketua Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten Kapuas.
Menurut dr. Tonun, calon jemaah haji termasuk dalam kelompok rentan karena akan menempuh perjalanan panjang dan berada dalam kerumunan besar selama di Arab Saudi. Oleh karena itu, perlindungan kesehatan sejak dini menjadi langkah preventif yang sangat krusial.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, aspek pembinaan, pelayanan, dan pelindungan kesehatan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu, agar pelaksanaan ibadah haji berjalan tertib, aman, dan lancar. (ds)












