KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas resmi memulai tahapan pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Kegiatan ini ditandai dengan Entry Meeting yang digelar di Aula Bappelitbangda Kapuas, Rabu 16 April 2025.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Drs. Septedy, didampingi Plt. Inspektur Daerah Pepen Nurpendi. Tim dari BPK RI Perwakilan Kalteng dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pemeriksa, Nurul Nugraheny. Entry meeting menjadi tahapan awal yang krusial untuk menyelaraskan pemahaman antara auditor dan pihak yang diaudit.
Dalam arahannya, Sekda Septedy menegaskan pentingnya komitmen seluruh perangkat daerah dalam menjaga ketertiban administrasi dan transparansi keuangan. Ia meminta kepala OPD untuk mengawasi langsung para bendahara guna menghindari temuan berulang.
“Jangan sampai ada kekeliruan yang sama dari tahun ke tahun. Segera evaluasi dan tertibkan seluruh kegiatan yang berpotensi menjadi catatan pemeriksaan,” tegasnya.
Pemeriksaan ini bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan daerah berdasarkan kriteria yang meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecukupan pengungkapan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Kalteng, Nurul Nugraheny, menyampaikan bahwa proses audit akan berlangsung sejak 15 April hingga 9 Mei 2025. Selama periode tersebut, tim akan mendalami seluruh aspek pengelolaan keuangan di lingkungan Pemkab Kapuas.
Dengan dilaksanakannya entry meeting ini, diharapkan tercipta sinergi dan transparansi antara auditor dan entitas yang diaudit, serta mendorong Pemkab Kapuas untuk kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD tahun ini. (ds)












