PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 (Anaudited), kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Acara penyerahan LKPD tersebut bertempat di Kantor BPK Perwakilan Kalteng, di Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya, Rabu 16 April 2025.
Dalam kesempatan tersebut dokumen LKPD diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar dan disaksikan Pj Sekda Kota Palangka Raya, Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya.
“Penyerahan LKPD ini merupakan bagian dari siklus akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, yang wajib dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap pengelolaan APBD,” ucap Fairid, usai acara penyerahan itu.
Proses ini juga menjadi dasar bagi BPK dalam melakukan audit atas laporan keuangan pemerintah daerah, guna memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
“Tentu kita berharap Pemerintah Kota Palangka Raya kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun ini, sebagaimana capaian yang telah diraih secara konsisten pada tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya.
Dengan kembali meraih opini WTP tersebut, tentu dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemko Palangka Raya dalam penataan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik lagi.
“Terutama untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas,” ungkapnya. (yud)












