Satlantas dan Dishub Turun Tangan Pasang Spanduk Larangan Truk Parkir Sembarangan

– Menyikapi keluhan masyarakat terkait kemacetan akibat truk parkir sembarangan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres bersama Dinas Perhubungan (Dishub) bergerak cepat memasang spanduk larangan parkir di ruas Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di sekitar kawasan perkantoran dan Bundaran Belah Rey 2, Jumat 18 April 2025.

Langkah ini diambil sebagai bentuk respons terhadap laporan warga yang terganggu dengan kendaraan berat, khususnya truk roda enam ke atas yang kerap berhenti di lokasi rawan macet. Keberadaan kendaraan tersebut tidak hanya menimbulkan kemacetan, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan lalu lintas dan merusak struktur bahu jalan.

Kapolres AKBP Iqbal Sengaji, melalui Kasatlantas Iptu Divani Mareta Astuti, menjelaskan bahwa imbauan melalui spanduk ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menciptakan kelancaran dan keamanan di jalan raya.

“Pemasangan spanduk ini kami tujukan sebagai peringatan tegas agar para pengemudi truk tidak lagi memarkir kendaraan di titik-titik yang dilarang, demi menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya,” ujar Iptu Divani.

Dishub dan Satlantas juga telah memetakan lokasi-lokasi rawan parkir liar yang akan terus dipantau. Diharapkan dengan adanya penanda yang jelas, para pengemudi bisa lebih tertib dan memilih tempat parkir yang sesuai aturan.

“Kami berharap kesadaran pengguna jalan semakin meningkat. Dengan tertib parkir, arus lalu lintas lebih lancar dan risiko kecelakaan bisa ditekan,” tambah Iptu Divani.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat turut berperan aktif melaporkan pelanggaran serupa agar segera dapat ditindaklanjuti. (ds)

baca juga ...  Bupati Pulang Pisau Apresiasi Gebyar Undian Taheta XXIX Bank Kalteng
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!