SAMPIT – Keluarga Almarhum Mitai bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) Tantara Lawung Adat Mandau Telawang diketahui akan menolak adanya undangan mediasi dengan PT Baratama Putra Perkasa (BPP) yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Kami jelas merasa dirugikan jika ada mediasi lagi, buat apa bulan lalu (red-12 Maret 2025) kami melakukan mediasi di Kantor PT. BPP dan disaksikan aparat penegak hukum. Saat itu ada hasil kesepakatan bahwa pada 15 April 2025 pihak perusahaan bersedia menghadirkan management dari pusat untuk melakukan ganti rugi tanah makam di Desa Parebok yang rusak akibat digarap perusahaan itu,” kata Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Ricko Kritolelu, Sabtu, 19 April 2025.
Penolakan yang disampaikan oleh pihaknya, usak menerima surat undangan dari pemerintah daerah setempat untuk hadir dalam mediasi yang dijadwalkan pada 21 April 2025 pukul 9 pagi bertempat di Ruang Rapat Pers Sekretariat Daerah Kabupaten Kotim.
“Kami tetap hadir diundangan itu, tapi tidak untuk mediasi lagi, melainkan meminta realisasi. Ditanggal itu, kami juga akan kembali melakukan aksi, entah itu di halaman kantor PT.BPP atau di kantor kontraktor yang alat beratnya digunakan untuk menggarap lahan sehingga makam rusak,” bebernya .
Ricko menegaskan, bahwa surat pemberitahuan untuk aksi sudah pihaknya kirimkan ke Polres Kotim, ia memastikan bahwa Mandau Talawang akan menjadi Garda terdepan untuk melaksanakan aksi demo ke-2 untuk mendesak pihak perusahaan menyelesaikan hasil kesepakatan yang telah ada sebelumnya. (im)












