Desak Keadilan! Kuasa Ansyori Muslim Tuntut Rekonstruksi Berdasarkan Saksi Kunci

SAMPIT – Upaya pencarian keadilan bagi mendiang Ansyori Muslim terus bergulir. Kuasa keluarga korban, Nurahman Ramadani, secara resmi mengajukan permohonan kepada Polres (Kotim) untuk menggelar rekonstruksi kasus kematian Ansyori berdasarkan keterangan saksi kunci.

Surat permohonan tersebut dilayangkan pada Sabtu, 20 April 2025, dan ditujukan langsung kepada Kepala Satuan Reserse dan Polres Kotim.

“Permintaan rekonstruksi didasarkan pada keterangan dua orang saksi tambahan yang sebelumnya telah diperiksa pada 3 Maret dan 27 Maret 2025,” kata Nurahman, Selasa 22 April 2025.

Pihaknya menilai rekonstruksi sangat penting untuk memperjelas kronologi kejadian yang terjadi pada 7 November 2024 lalu di Jalan Suprapto, Mentawa Baru Hulu.

“Saksi kami merupakan saksi mata langsung dalam tersebut,” ungkapnya.

Nurahman menegaskan bahwa permintaan rekonstruksi diajukan demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan agar perkara ini bisa diungkap dengan terang benderang.

“Kami berharap penyidik dapat mengabulkan permintaan ini demi keadilan bagi korban,” ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa tersangka Aa, Parlin Silitonga, menyebut rekonstruksi dua kali dalam kasus penganiayaan hingga meninggal Ansyori Muslim sebagai bentuk kecerobohan aparat penegak .

Ia menilai rekonstruksi pertama tidak sesuai dengan BAP dan terkesan dipaksakan, sementara rekonstruksi kedua justru lebih mencerminkan fakta.

“Ini pertama kali dalam sejarah rekonstruksi dilakukan dua kali. Tidak teliti, ceroboh, dan terburu-buru,” kata Parlin, Selasa 15 April 2025.

Ia menegaskan kliennya tidak melakukan pemukulan, sesuai keterangan saksi kunci yang telah dilindungi LPSK. Parlin juga mempertanyakan status Er yang berada di lokasi kejadian namun belum ditahan.

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto menjelaskan rekonstruksi kedua dilakukan atas petunjuk JPU sebagai bentuk transparansi dan berdasarkan BAP tersangka.

baca juga ...  Pikap Terduga Penjarah Sawit di Parenggean Dibakar Warga

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!