Polisi Amankan Pengedar Sabu di Jalan Dulin Kandang, 15,26 Gram Sabu Disita

– Satresnarkoba Polresta berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial Dn (50) di kawasan Jalan Dulin Kandang I, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota , Selasa 22 April 2025. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 15,26 gram.

Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan Dn di lokasi berikut barang bukti yang ditemukan baik di tubuh pelaku maupun hasil penggeledahan di rumahnya,” ungkap Agung.

AKP Agung menuturkan, barang bukti yang disita antara lain tiga paket sabu, satu unit timbangan digital, plastik klip, rokok, kantong plastik, dan handphone.

Pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana berat lainnya.

Kasatresnarkoba menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami akan mendalami lebih lanjut dan berupaya mengungkap jaringan yang lebih besar,” tutup Agung.

(Syauqi)

baca juga ...  Seleksi Petugas Haji Daerah Kalteng Resmi Dibuka
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!