Vonis 1,6 Tahun untuk Zulhaidir, Kuasa Protes: “Tak Sesuai Fakta di Persidangan!”

– Putusan mengejutkan datang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) . Zulhaidir divonis 1 tahun 6 bulan penjara, namun kuasa hukumnya, Sugianto dan Nitro Aditya, langsung angkat bicara keras. Mereka menyayangkan keputusan majelis hakim yang dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Kalau melihat fakta di persidangan, seharusnya majelis hakim memutus bebas. Ahli yang dihadirkan JPU dari Politeknik Semarang tidak memiliki sertifikasi keahlian saat memberikan keterangan di BAP untuk menghitung kerusakan atau ketidaksesuaian fungsi bangunan. Sehingga, kerugian negara seharusnya tidak ada karena ahli tersebut tidak kompeten,” ujar Sugianto, Senin 22 April 2025.

Menurutnya, bangunan Gedung Expo Sampit masih dapat dimanfaatkan dan hal itu seharusnya menjadi pertimbangan dalam vonis. Ia juga menilai bahwa majelis hakim terlalu berpatokan pada tuntutan JPU yang dianggapnya tidak berdasar.

Lebih lanjut, Sugianto mengungkapkan bahwa seluruh denda dan kerugian negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dibayarkan lunas oleh klien mereka sebelum putusan dijatuhkan.

“Kalau masalah men-100% pekerjaan itu merupakan kebijakan yang bersifat administratif, karena faktanya pembayaran benar-benar dilakukan setelah pekerjaan fisik selsai 100%,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Zulhaidir, mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar Kabupaten Timur, dalam perkara korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit.

Dalam putusan yang dibacakan Senin 14 April 2025, Zulhaidir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider pidana kurungan selama satu bulan jika denda tidak dibayar.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes dalam amar putusannya, dikutip dari SIPP PN .

baca juga ...  Pemprov Didorong Optimalkan Potensi Pajak, Tak Bebankan Masyarakat Maupun Dunia Usaha

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan, serta memutuskan bahwa terdakwa tetap ditahan.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Direktur CV Mentaya Geographic Consultindo, Fazriannur, yang disidang secara terpisah, juga divonis dengan hukuman yang sama.

“Menyatakan Terdakwa Fazriannur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata majelis hakim.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta.

Kasus korupsi Gedung Expo Sampit sempat menyita perhatian publik. Meski proyek tersebut mengalami sejumlah kerusakan, serah terima pekerjaan tetap dilakukan. Zulhaidir bersama konsultan dan kontraktor diduga merekayasa dokumen serah terima untuk menutupi keterlambatan dan cacat pekerjaan, sehingga negara dirugikan hingga Rp3,5 miliar.

Zulhaidir juga diketahui menyusun dokumen fiktif yang menyatakan pekerjaan selesai pada 15 Februari 2021 serta memberikan perpanjangan waktu tanpa adendum atau jaminan yang sah.

Ia sempat menjadi buronan dan ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta pada 16 Agustus 2024. Upaya praperadilan yang diajukannya atas penetapan tersangka sempat dilakukan, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri .

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!