Akademisi Soroti Larangan Wisuda Sekolah: “Apa Dasar Hukumnya?”

SAMPIT – Kebijakan Dinas Pendidikan Timur (Kotim) yang melarang pelaksanaan perpisahan dan wisuda di sekolah menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pendidik. Salah satu suara kritis datang dari Joni, Akademisi di SMA Muhammadiyah Sampit.

Joni dengan tegas mempertanyakan dasar di balik larangan tersebut. Menurutnya, kegiatan seremonial seperti wisuda dan perpisahan memiliki nilai emosional dan edukatif bagi siswa, guru, maupun orang tua.

“Adakah positif atau aturan yang secara tegas melarang sekolah melakukan seremonial? Jangan cuma ikut-ikutan tren atau latah,” kata Joni, Selasa 22 April 2025.

Ia menjelaskan sebagai wakil rakyat malah ikut mendukung dinas, berarti wakil rakyat tidak mendukung rakyat yang duduk di kepengurusan Komite, dari hasil rapat komite diputuskan sumbangan untuk seremonial.

“Siapa yang suka latah dan mendukung tindakan Pemda yang tidak ada dasar hukumnya, melawan keputusan rapat masyarakat,” ungkapnya.

Joni menilai, sebaiknya pihak berwenang lebih fokus pada aturan yang benar-benar berdampak terhadap kualitas pendidikan. Ia mencontohkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kotim yang melarang peserta lomba untuk melakukan tindakan seperti meniru, menyontek, atau melakukan plagiat.

Yang akan membuat siswa malas berfikir, kurang kreatif tidak mampu berinovasi akhirnya membajak karya orang lain.

Soal SK Bupati yang melarang siswa menyontek atau membajak karya orang lain, itu jelas ada dasar hukumnya dan relevan untuk membentuk karakter siswa.

“Tapi soal larangan seremonial sekolah, apakah ada SK Bupati-nya? Kalau tidak ada, dasar hukumnya apa?” tegasnya.

Diberitakan sebelumnnya DPRD mendukung penuh kebijakan Dinas Pendidikan Kotim yang melarang seremoni wisuda bagi siswa TK, PAUD, SD, dan SMP.

Anggota Komisi III DPRD Kotim, SP Lumban Gaol, menegaskan sekolah tidak boleh membebani orang tua dengan kegiatan perpisahan yang mewah dan berbiaya.

baca juga ...  Gubernur Kalteng Janjikan Perbaikan Jalan Samuda-Ujung Pandaran, Anggarannya?

“Jangan sampai menjadi beban orang tua, kalau masih ada yang memungut dana untuk perpisahan, silakan dilaporkan,” ujarnya

Ia menyarankan kegiatan perpisahan bisa tetap dilaksanakan tanpa pungutan, misalnya dengan dana dari pihak ketiga seperti sponsor perusahaan dan dilaporkan secara transparan.

“Mungkin ada satu dua orang tua yang setuju, namun nyatanya banyak orang tua mengeluh terkait pungutan yang memberatkan ini,” tegasnya.

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!