PURUK CAHU – Kabupaten Murung Raya (Mura) telah mengusulkan tiga desa percontohan anti korupsi dari berbagai kecamatan. Tiga desa tersebut adalah Desa Konut di Kecamatan Tanah Siang, Desa Muara Joloi I di Kecamatan Seribu Riam, dan Desa Bahitom di Kecamatan Murung.
Setelah melalui proses koordinasi yang melibatkan berbagai stakeholder, Desa Bahitom akhirnya terpilih sebagai desa percontohan anti korupsi di Kabupaten Murung Raya. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Sekretaris Inspektorat Mura, Arsuni, mengungkapkan bahwa persiapan untuk observasi desa percontohan telah dilakukan dengan serius, khususnya untuk Desa Bahitom yang kini mewakili kabupaten dalam program ini.
Anggota DPRD Mura, Rejikinoor, menekankan bahwa program Desa Percontohan Anti Korupsi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pemberantasan korupsi. “Desa Antikorupsi ini fokus pada lima komponen utama: penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal,” katanya pada Sabtu (23/02/2025).
Rejikinoor juga menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mewajibkan setiap pemerintah daerah untuk mengusulkan tiga desa sebagai calon desa anti korupsi. Dari tiga desa yang diajukan, Desa Bahitom terpilih sebagai yang terbaik.
Tak lama lagi, pihak Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah dijadwalkan untuk melakukan kunjungan langsung guna memverifikasi kesiapan Pemkab Mura dalam menjadikan Desa Bahitom sebagai percontohan anti korupsi. Langkah ini diharapkan dapat menjadi model bagi desa-desa lain dalam memberantas korupsi dan mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.












