PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama DPRD setempat sepakat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pedoman Pemberian Ganti Rugi Tanam Tumbuh. Kesepakatan ini tercapai dalam rapat paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2025, Senin (17/3/2025).
Bupati Murung Raya, Heriyus, menegaskan pentingnya pembahasan Raperda ini karena aturan lama, yakni Keputusan Bupati Nomor 188.45/61/2017, sudah tidak lagi relevan dengan kondisi harga dan kebutuhan masyarakat saat ini. “Aturan lama sudah tidak mencerminkan perkembangan harga di daerah. Akibatnya, masyarakat tidak mendapatkan ganti rugi yang layak,” jelas Heriyus.
Ia menambahkan, hingga kini Murung Raya belum memiliki regulasi yang kuat untuk mengatur mekanisme ganti rugi tanam tumbuh secara adil dan transparan. “Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu memberikan kepastian dan perlindungan hak masyarakat, terutama pemilik tanah yang terdampak pembangunan,” ujarnya.
Raperda ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung prinsip kemanusiaan, keadilan, dan pengakuan terhadap hak masyarakat adat. Hal ini sejalan dengan misi ke-5 Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya: “Memantapkan kehidupan sosial budaya yang berlandaskan kearifan lokal.”
Heriyus berharap, pembahasan Raperda ini berjalan lancar di tingkat I bersama Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD dan berlanjut ke pengambilan keputusan pada tingkat II, setelah melalui fasilitasi dari Gubernur Kalimantan Tengah.












