Disdik Kalteng Umumkan SPMB 2025/2026: Empat Jalur Pendaftaran Dibuka Mulai 23 Juni, Gratis dan Transparan!

– Kabar gembira bagi para orang tua dan calon siswa! Dinas Pendidikan Provinsi (Disdik Kalteng) resmi mengumumkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026. Pendaftaran akan dibuka mulai 23 Juni mendatang, mencakup jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH).

Sosialisasi aturan terbaru ini digelar di Ruang Rapat Pintar lantai II Kantor Disdik Kalteng pada Kamis, 24 April 2025. Dalam kesempatan tersebut, Disdik Kalteng memperkenalkan empat jalur penerimaan yang dapat dipilih, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Plt. Kepala Disdik Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, melalui Plt. Sekretaris Safrudin, memastikan bahwa proses pendaftaran akan berlangsung secara transparan, adil, dan bebas biaya.

“Sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mewujudkan pendidikan yang adil dan merata,” ujarnya.

Safrudin menjelaskan terdapat vEmpat jalur penerimaan tersebut terdiri dari pertama, Jalur domisili, dengan kuota minimal 35 persen, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang tinggal di sekitar sekolah, kedua
Jalur afirmasi, dengan kuota minimal 30 persen, ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

kemudian ketiga, Jalur prestasi, juga sebesar minimal 30 persen, diperuntukkan bagi siswa dengan capaian akademik maupun non-akademik dan keempat
Jalur mutasi, dengan kuota maksimal 5 persen, ditujukan bagi anak guru atau siswa yang orang tuanya berpindah tugas.

Pendaftaran SPMB dijadwalkan pada 23–26 Juni 2025. Hasil seleksi akan diumumkan pada 1 Juli, disusul daftar ulang peserta didik baru pada 2-4 Juli. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan dilaksanakan pada 8-11 Juli, dan tahun ajaran baru dimulai pada 14 Juli 2025.

baca juga ...  Wagub Edy Pratowo Ajak FKPPI Terus Jaga Semangat Nasionalisme dan Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Pelaksanaan SPMB dilakukan dalam dua moda, yaitu daring (online) dan luring (offline). Sekolah dengan infrastruktur memadai ditetapkan sebagai pelaksana SPMB daring, sementara sekolah lainnya dapat menyelenggarakan pendaftaran secara luring dengan sistem antrean dan penjadwalan.

Safrudin juga menekankan pentingnya transparansi informasi oleh sekolah kepada masyarakat. “Setiap sekolah wajib mengumumkan secara terbuka syarat pendaftaran, jalur penerimaan, daya tampung, hingga tanggal pengumuman hasil seleksi,” katanya.

Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyimpangan dan pungutan liar, Disdik Kalteng membuka Posko SPMB serta layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0822-5090-5488.

“Kami membuka ruang pengaduan seluas-luasnya. Jika ada kendala teknis atau pungutan liar, masyarakat bisa segera melapor untuk ditindaklanjuti. Kami ingin SPMB berjalan jujur, transparan, dan berkeadilan,” tegas Safrudin.

Dengan peraturan yang semakin ketat dan sistem yang lebih baik, Pemerintah Provinsi berharap SPMB 2025/2026 dapat mendorong peningkatan partisipasi pendidikan serta memperkuat kualitas layanan pendidikan di seluruh wilayah.

Sosialisasi ini dihadiri perwakilan dari berbagai instansi, antara lain Komisi III DPRD Provinsi Kalteng, Inspektorat, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Dinas Kominfo, BPMP, Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, serta pihak dari PT PLN dan PT Telkom Indonesia, bersama sejumlah awak media.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!