Satresnarkoba Polres Ringkus Pria Pengedar 15 Paket Narkoba

KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres kembali meringkus seorang pria berinisial LY (42) pengedar lima belas paket narkotika dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 3,73 gram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan pada saat presrealis pengungkapan peredaran kasus narkoba di wilayah polres , Kamis 24 April 2025.

“Tersangka diamankan pada 22 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Lintas Kuala Kurun- Tanjung Karitak RT 001 RW 001 Kecamatan Sepang Kabupaten ”ungkap Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasatresnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo.

Disebutkannya, saudara LY diamankan bersama 15 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan jenis sabu bukan tanaman dengan berat kotor 3,73 gram.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah, mendapatkan sabu dari saudara C yang menjadi DPO, kemudian barang tersebut dijual kembali oleh tersangka kepada masyarakat di Tanjung Karitak dan sekitarnya,”bebernya.

“Dari pengakuan tersangka,dirinya sudah terlibat dalam peredaran tindak pidana narkotika sejak tahun 2018 dengan sasaran penjualan ke masyarakat,”tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka LY dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan adanya pengungkapan perkara ini, Satresnarkoba Polres telah menyelamatkan kurang lebih 200 orang penduduk Kabupaten dari penyalahgunaan narkoba,” sebutnya

Tersangka LY saat ini diamankan di Mapolres dan dilanjutkan dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Gumas. (ale)

baca juga ...  Akses Mulus! Jalan Palangka Raya-Kuala Kurun Kini Tersambung Penuh, Perjalanan Jadi Lebih Cepat dan Nyaman
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!