57 Tukang di Ikuti Verifikasi menuju Sertifikasi Konstruksi

KUALA – Sebanyak 57 calon tenaga kerja konstruksi dari Kecamatan Tamban Catur dan Kuala mengikuti proses registrasi kelengkapan data dan verifikasi sebagai syarat menuju Uji Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK), Jumat 25 April 2025.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Kabupaten melalui Bidang Bina Konstruksi ini bertujuan meningkatkan kualitas tukang lokal agar memiliki pengakuan kompetensi sesuai standar .

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap tenaga kerja di sektor konstruksi wajib memiliki SKK sebagai bukti kemampuan teknis dalam merencanakan, melaksanakan, atau mengawasi pekerjaan konstruksi.

Sekretaris Camat Kuala, Indra Gunawan, serta Kasubag Program dan Ketatausahaan Tamban Catur, Noorlinawati, menyambut baik kegiatan tersebut karena sangat membantu para tukang dalam meningkatkan kapasitas kerja mereka.

“Dengan memiliki SKK, kualitas pekerjaan akan meningkat, kesalahan berkurang, dan efisiensi proyek bisa terjaga,” ujar Indra.

Pembina Jasa Konstruksi Akhmad Suriansyah, didampingi Penelaah Mutu Konstruksi Ita Rahmawaty dan Erenhard, menegaskan pentingnya pelatihan dan uji kompetensi untuk memberikan legalitas atas keahlian yang dimiliki para tukang.

“Sertifikat ini adalah standar . Tukang bersertifikat akan mampu bersaing dengan tenaga kerja dari daerah lain,” terang Erenhard.

Di tempat terpisah, Penelaah Mutu Konstruksi Henry dan Pengelola Jasa Konstruksi Retna Sintani juga menekankan bahwa sertifikasi menjadi tolok ukur keterampilan dalam dunia konstruksi.

“Kami ingin memastikan para tukang memiliki kemampuan dan pengetahuan sesuai standar tinggi agar pembangunan infrastruktur semakin berkualitas,” pungkas Henry. (ds)

baca juga ...  Polsek Kapuas Hulu Pasang Spanduk Imbauan Larangan Pembalakan Liar
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!