Dewan Imbau ASN Patuh Aturan Jam Kerja Ramadan

IST/BERITASAMPIT - Anggota DPRD Mura H. Barlin, SE.

Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten untuk mematuhi ketentuan terkait jam kerja selama bulan Ramadan. Tujuannya, agar pelayanan publik tetap berjalan dengan lancar tanpa mengganggu kekhusyukan beribadah.

Anggota , H Barlin, menyampaikan bahwa imbauan ini bertujuan agar ASN dapat menjalankan tugas dengan baik sambil tetap menghormati pelaksanaan ibadah puasa. Ia juga menekankan pentingnya semangat ASN dalam melayani masyarakat dan tetap menjaga dedikasi, meskipun dalam suasana Ramadan.

“Saya tekankan untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku, menjaga profesionalisme, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama selama bulan Ramadan,” ujar H Barlin, Rabu (5/3/2025).

Sebagai informasi, Pemkab telah menetapkan jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab selama bulan Ramadan 1446 Hijriyah. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, serta Surat Gubernur Nomor 800/56/IV.1/BKD terkait pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan 2025. Pengaturan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 800/91/BKPSDM tentang Jam Kerja pada Bulan Ramadan.

baca juga ...  Dina Maulidah Dukung Kreativitas Warga Lewat Lomba Masak Serba Ikan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!