Polda Kalteng Bongkar Kasus Pembukaan Lahan Sawit Ilegal Senilai Rp210 Miliar di , Satu Tersangka Ditangkap

– Kejahatan lingkungan yang merugikan negara hingga Rp210 miliar berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda (Kalteng). Kasus ini melibatkan pembukaan lahan sawit ilegal di Suja, Kecamatan , Kabupaten . Seorang pelaku berinisial M telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Subdit IV/Tipidter sejak September 2024. Tersangka diduga membuka lahan seluas ±102 hektare di kawasan hutan produksi tetap yang dilindungi, tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

“Lahan yang dibuka berada di dalam kawasan hutan produksi tetap yang termasuk wilayah izin PBPH-HT PT Grace Putri Perdana di Suja, ,” jelas Erlan, Senin 28 April 2025.

Penyidikan mengungkapkan, pembukaan lahan dilakukan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan tujuan memperoleh keuntungan besar. Tindakan ini dilakukan dalam kurun waktu Mei 2023 hingga Agustus 2024.

Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

Areal kebun seluas ±102 hektare milik Mulyadi bin (Alm) Sarhimi yang berada di dalam kawasan hutan.

33 Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah bertanggal 24 Agustus 2023.

Satu bundel laporan/pengaduan PT Grace Putri Perdana Nomor: 019/GGP-JKT/IX/2024 tanggal 5 September 2024, serta fotokopi Surat Keputusan Menteri LHK RI Nomor: SK.740/MENLHK/SETJEN/HPL tanggal 13 September 2021 terkait perubahan atas SK Menteri Kehutanan No. SK.481/MENHUT-II/2015.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

baca juga ...  Staf Ahli Gubernur Kalteng Minta Dinas Perdagangan Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal

“Tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar,” tambahnya.

Selain itu, berdasarkan hasil analisis dari ahli lingkungan hidup, kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp 210.013.480.000 (dua ratus sepuluh miliar tiga belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!