Bupati Kobar Keluarkan SE Larangan Pungutan di Satuan Pendidikan

PANGKALAN BUN – Bupati Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah telah mengeluarkan Surat Edaran perihal larangan melakukan pungutan di satuan pendidikan. Bagi sekolah yang melanggar akan dikenakan sanksi berat sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Kobar menegaskan bahwa Surat Edaran dengan Nomor  229 tahun 2025 tentang larangan melakukan pungutan di satuan pendidikan, telah disebarluaskan bagi satuan pendidikan yang ada di Kobar. Dimana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar bersama Inspektorat Kobar melakukan  pengawasan perihal implementasi dari edaran tersebut.

Lanjut Bupati, Tim Saber Pungli akan melakukan pengawasan ketat dalam penerapan disetiap sekolah PAUD, SD dan SMP, dimana ketegasan tersebut untuk menghindari terjadinya korupsi dan jangan sampai pungutan dari sekolah menjadi beban bagi orangtua murid.

“Surat Edaran yang telah ibu terbitkan ini dalam rangka peningkatan akuntanbilitas dan tata kelola satuan pendidikan, dimana pihak sekolah jangan melakukan pungutan yang membebaskan masyarakat seperti dana untuk kegiatan perpisahan ataupun wisuda maupun pungutan lainnya, jika melanggar maka kepala sekolah dan guru harus bertanggung jawab dan akan diberikan sanksi berat,” tegas Bupati.

Lanjut  Bupati , acara perpisahan atau pelepasan siswa dilaksanakan secara sederhana di sekolah dengan menggunakan pakaian . Hal ini untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan apabila kegiatan perpisahan dilaksanakan di luar sekolah.

“Selain masalah kegiatan perpisahan, surat edaran itu juga ditegaskan larangan bagi pihak sekolah ataupun komite sekolah melakukan pungutan mengingat sesaat lagi kita akan memasuki Peneima Peserta Didik baru,” ujar Bupati .

Dikatakan Bupati, satuan pendidikan dan komite sekolah tidak diperkenankan mengadakan atau menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam disekolah, kecuali pakaian batik dan seragam olah raga.

baca juga ...  Dewan Puji Inovasi Bupati Munculkan Destinasi Baru di Kobar

“Satuan Pendidikan dan koperasi serta komite sekolah yang dibentuk di masing – masing satuan pendidikan tidak diperkenankan menjual pakaian Seragam (Merah Putih, Biru Putih dan Pramuka) di sekolah dengan alasan apapun, dan hanya diperkenankan untuk pengadaan Pakaian Batik dan Pakaian dengan estimasi keuntungan penjualan maksimal 5 persen dari harga beli atau harga pasar,” imbuh Bupati.

Selain itu juga satuan Pendidikan dan komite sekolah hanya diperkenankan menyiapkan atribut sekolah berupa topi, bed lokasi dan papan nama dengan estimasi keuntungan penjualan maksimal 5% dari harga beli/harga pasar.

“Termasuk juga pihak sekolah maupun komite dilarang melakukan penjualan buku pełajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS) dan sejenisnya di sekolah dalam bentuk apapun dari pihak sekolah kepada siswa maupun kepada orang tua siswa, dalam hal ini Satuan Pendidikan agar memanfaatkan buku paket dan memberdayakan buku-buku yang ada di perpustakaan sekolah,” tegasnya. (man)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!