Tuntutan Ditunda, Kuasa Brigadir Anton Minta Penyusunan Tuntutan Harus Berdasarkan Fakta Persidangan

– Kuasa terdakwa eks anggota polisi Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), Suriansyah Halim, menyatakan penundaan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah hal yang biasa dalam proses persidangan.

Seharusnya, pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus penembakan sopir ekspedisi di Kabupaten , yakni Brigadir Anton dan Muhammad Haryono, digelar pada Rabu, 30 April 2025, di Pengadilan Negeri . Namun, JPU menunda sidang karena poin-poin tuntutan masih dalam proses penyusunan.

Menurutnya, JPU sebelumnya telah menyampaikan bahwa penundaan dilakukan karena kasus tersebut cukup biral menjadi perhatian publik sehingga diperlukan koordinasi dengan pimpinan sebelum menyusun tuntutan.

“Yang pasti penyusunan tuntutan harus berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. bahwa tuntutan harus didasarkan pada perbuatan, fakta dan kesalahan. Sehingga tuntutan tersebut tidak dibuat sembarang tetapi berdasarkan pembuktian dari keterangan saksi dan ahli yang terungkap di persidangan sebelumnya,” ujar Halim.

Ia menambahkan, penundaan pembacaan tuntutan memerlukan waktu untuk menyusun poin-poin tuntutan.

Dalam perkara ini, lanjut Suriansyah, terdapat dua terdakwa yang disidangkan, yakni Anton Kurniawan Stiyanto dan Muhammad Haryono. Namun, menurutnya keadilan bukan berarti tuntutan keduanya harus sama.

“Yang adil bukan berarti tuntutan mereka sama, yang adil menurut saya tuntutlah mereka sesuai dengan kesalahan. Seandainya atau fakta kedua terdakwa Melakukan porsi kesalahan yang sama, berarti sudah sewajarnya tuntutannya sama. Tetapi jika kesalahan di masing-masing terdakwa berbeda, tentu tuntutan seharusnya berbeda,” tegasnya.

Sementara JPU Dwinanto Agung Wibowo sebelumnya menyampaikan permohonan maaf kepada karena majelis hakim karena belum dapat membacakan tuntutan. Ia menyatakan bahwa poin tuntutan masih dalam proses penyusunan.

“Kasus ini, menurut kami cukup menarik perhatian publik sehingga membutuhkan pertimbangan matang dan koordinasi dengan pimpinan,” kata Dwinanto di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Ramdes.

baca juga ...  Dishut Kalteng Minta KPH Perketat Pengawasan Hutan

Dwinanto menambahkan bahwa kesungguhan dalam menyusun tuntutan menjadi prioritas. Proses penyusunan tuntutan yang teliti dan akurat diperlukan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes memutuskan untuk menunda sidang pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 14 Mei 2025.

“Untuk jadwal replik dan duplik pada tanggal 15 dan 16 Mei 2025 selama dua hari dan kami harapkan pada 19 Mei 2025 sudah putusan,” kata Ramdes.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!