SAMPIT – Ketua Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kotawaringin Timur (Kotim) Audy Valent mengecam putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang membatalkan putusan hukum adat Dayak dalam perkara antara PT HAL melawan Yanto E Saputra dan Damang Tualan Hulu.
Audy menilai putusan tersebut sebagai bentuk kebablasan dari institusi peradilan karena telah mencampuri wilayah yang semestinya menjadi otoritas masyarakat adat.
“Pengadilan sangat berani dan terlalu jauh mencampuri hukum adat Dayak, bahkan berani menganulir putusan hukum adat. Mestinya para tokoh adat dan ormas adat bereaksi,” kata Audy tegas, Kamis 1 Mei 2025.
Dirinya mengecam PN bahkan berani menganulir putusan Hukum Adat.
Hal ini mestinya membuat para tokoh adat dan ormas adat bereaksi.
Dirinya menyatakan sangat siap hadir dalam acara apapun membela UTUS ITAH apabila ada perlakuan yang sifatnya menggugurkan Marwah/Harga diri Adat Dayak.
“Ini saatnya kita perlihatkan bahwa kita orang Dayak punya hak mengatur rumah tangga kita dengan Hukum Adat Dayak di Bumi Borneo,” tegasnya.
Diberitakan bahwa sengketa ini berawal dari penggarapan lahan eks makam keluarga Yanto oleh PT HAL yang kemudian berujung pada proses hukum adat. Majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu mengeluarkan putusan Nomor: 01/DKA-TH/PTS/V/2024 tertanggal 2 Mei 2024.
Kemudian PT HAL menggugat Yanto E Saputra dan Damang Tualan Hulu terkait putusan adat tersebut. Dalam putusannya, PN Sampit mengabulkan sebagian gugatan PT HAL, menyatakan putusan adat tersebut tidak sah, dan menyebut tindakan Hinting Adat oleh tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
(Nardi)












