Ketua Fordayak Kotim Kecam Putusan PN Sampit Membatalkan Adat Dayak

IST/BERITASAMPIT - Ketua Fordayak Kotim Audy Valent.

SAMPIT – Ketua Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Timur (Kotim) Audy Valent mengecam putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang membatalkan putusan adat Dayak dalam perkara antara PT HAL melawan Yanto E Saputra dan Damang Tualan Hulu.

Audy menilai putusan tersebut sebagai bentuk kebablasan dari institusi peradilan karena telah mencampuri wilayah yang semestinya menjadi otoritas masyarakat adat.

“Pengadilan sangat berani dan terlalu jauh mencampuri adat Dayak, bahkan berani menganulir putusan adat. Mestinya para tokoh adat dan ormas adat bereaksi,” kata Audy tegas, Kamis 1 Mei 2025.

Dirinya mengecam PN bahkan berani menganulir putusan Adat.

Hal ini mestinya membuat para tokoh adat dan ormas adat bereaksi.

Dirinya menyatakan sangat siap hadir dalam acara apapun membela UTUS ITAH apabila ada perlakuan yang sifatnya menggugurkan Marwah/Harga diri Adat Dayak.

“Ini saatnya kita perlihatkan bahwa kita orang Dayak punya hak mengatur rumah tangga kita dengan Adat Dayak di Bumi Borneo,” tegasnya.

Diberitakan bahwa sengketa ini berawal dari penggarapan lahan eks makam keluarga Yanto oleh PT HAL yang kemudian berujung pada proses adat. Majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu mengeluarkan putusan Nomor: 01/DKA-TH/PTS/V/2024 tertanggal 2 Mei 2024.

Kemudian PT HAL menggugat Yanto E Saputra dan Damang Tualan Hulu terkait putusan adat tersebut. Dalam putusannya, PN Sampit mengabulkan sebagian gugatan PT HAL, menyatakan putusan adat tersebut tidak sah, dan menyebut tindakan Hinting Adat oleh tergugat sebagai perbuatan melawan .

(Nardi)

baca juga ...  Disdik Kotim Dorong Sekolah Jadi Contoh Pelestarian Lingkungan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!