SUKAMARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukamara menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2024–2029, Senin 5 Mei 2025.
PAW tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/111/2025 tentang peresmian Pengangkatan pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara masa jabatan tahun 2024-2029 atas nama Tamanggung.
Anggota DPRD yang dilantik dan diambil sumpah janji adalah Tamanggung dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), menggantikan almarhum Kadarusno, S.Pd, yang wafat saat masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukamara.
Ketua DPRD Sukamara, Ahmad Darsoni memimpin secara langsung prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan. Usai pengambilan sumpah janji dan pelantikan, Ahmad Darsoni harapannya kepada Tamanggung agar dapat melanjutkan perjuangan dan pengabdian almarhum Kadarusno demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Selamat bergabung dan bekerja kepada saudara Tamanggung. Semoga dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dengan penuh tanggung jawab,” ujar Ahmad Darsoni.
Rapat paripurna istimewa ini turut dihadiri oleh Bupati Sukamara H. Masduki, S.T., Wakil Bupati, para Wakil Ketua DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.
Pelantikan PAW ini menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan kerja legislatif DPRD Sukamara, khususnya dalam mengawal kebijakan dan program pembangunan daerah secara berkelanjutan. (enn)












