SAMPIT – Ranju anak kandung dari Rody Dewar menyampaikan bahwa lokasi lahan yang mereka klaim di Desa Sungai Ubar, Kecamatan Cempaga Hulu tersebut adalah hak milik mereka.
Bahkan ia menyebut menyoal pembongkaran portal mereka karena pada dasarnya tanah itu adalah hak mereka, dan tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan atau koperasi manapun seperti yang dikatakan oleh H. Murnelis Cs.
“Yang disampaikan dipemberitaan itu semuanya salah, kami mempunyai data, beliau bilang itu lokasi yang diklaim adalah lokasi kebun plasma masyarakat. Saya ingin menanyakan dari mana beliau bisa memberikan statmen itu adalah kebun plasma. Sedangkan di sini sah kepemilikan punya bapak saya Rody Dewar, semuanya lengkap, SKT pun ada dan juga sudah diakui oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah berkaitan dengan kepemilikan tanah itu,” ucapnya, Senin 5 Mei 2025.
Ranju menjelaskan, pihak koperasi membongkar portal yang dipasang di jalan tersebut menjelaskan sebagai pembongkaran paksa dan terjadi tindak kekerasan oleh Sugoro oknum koperasi.
“Katanya pembongkaran itu solidaritas dan kekeluargaan, tetapi nyatanya itu pembongkaran secara paksa,” timpalnya.
“Harapan saya semoga dari pihak perusahaan bisa melakukan penyelesaian, ini sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi, jalan tanah itu masuk bagian tanah bapak saya. Hanya saja mereka beralibi bahwa jalan perusahaan itu milik mereka sendiri tidak bisa digunakan untuk pengantaran muat buah, terus hubungannya dengan tanahnya bapak saya apa. Maka dari pihak perusahaan bisa menyelesaikan lahan yang punya bapak saya ini yang sah kepemilikannya,” katanya.
Ranju juga menegaskan bahwa pihaknya bingung pihak Murnelis mengatakan bahwa tanah seluas 28 hektare itu masuk kebun plasma masyarakat, namun tidak memiliki bukti real surat menyurat seperti SKT.
“Kalau memang ada kami minta agar dibuktikan kalau ini benar tanah kebun plasma masyarakat, sedangkan kami punya bukti kepemilikan tanah dan juga itu diakui oleh DAD Provinsi Kalteng melalui surat undangan Mediator dengan nomor : 203/MED-SENGKETA/KTG/V/2023 tanggal 24 Mei 2023. Tembusan hasil mediator itu juga disampaikan kepada Presiden MADN di Jakarta, Ketua DAD Provinsi Kalteng di Palangka Raya dan kepada Damang Kepala Adat Cempaga Hulu di Pundu,” tegasnya.
Sementara itu diberitakan sebelumnya Koperasi Harapan Abadi Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim di bawah komando Ketuanya H. Murnelis berhasil membongkar Portal dan tenda yang dipasang oleh oknum warga Desa Rubung Buyung atas nama Rody Dewar bersama keluarga dan LBH dari Sampit.
Lokasi yang diklaim adalah lokasi kebun plasma masyarakat, sehingga anggota koperasi Harapan Abadi bersama Koperasi TPK dan Kelompok Tani bersama tokoh masyarakat kompak serentak untuk membongkar Portal dan tenda yang dipasang di tengah jalan tersebut.
H. Murnelis menjelaskan bahwa kegiatan ini sebagai solidaritas dan rasa kekeluargaan kami sesama Koperasi dan Kelompok Tani mitra BGA Group bersama Damang Kepala Adat, Mantir, Kepala Desa dan Tokoh masyarakat lainnya.
Saat negosiasi H. Murnelis sarankan Rody untuk menempuh jalur hukum sehingga tidak menggangu ketertiban umum seperti menutup akses jalan masyarakat desa.
“Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga Portal Klaimer bisa dibuka” ujar H. Murnelis yang juga Ketua DAD Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat 2 Mei 2025.
Pada 25 April 2025 lalu Rody Dewar kembali menurunkan sejumlah orang dengan memortal areal jalan yang masuk lahan plasma masyarakat.
Portal itu dilakukan Rody Dewar dengan didampingi oleh Lembaga Bantuan dan Advokasi Hukum (Lembaphum) Kabupaten Kotawaringin Timur.(im)












