Polisi Gagalkan Transaksi Gelap di Tengah Kota, 46 Butir Ekstasi Diamankan

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka saat diamankan polisi.

– Upaya Polresta dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AH (42) ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi di kawasan Jalan Eka Sandehan, Kelurahan Petuk Katimpun, Minggu 4 Mei 2025.

Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) setelah menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 46 butir pil ekstasi siap edar.

“Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan adanya transaksi narkotika pada kawasan Jalan Eka Sandehan di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun, yang kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” jelasnya, Senin 5 Mei 2025.

Setelah melakukan penyelidikan hingga sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka AH di lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa puluhan butir ekstasi.

“Sebanyak 46 (empat puluh enam) butir Pil Ekstasi seberat 28,7 (dua puluh delapan koma tujuh) gram pun berhasil kami temukan dari dalam kantong celana tersangka, yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hitam,” ungkap AKP Agung.

Tersangka AH kemudian dibawa ke Mapolresta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tersangka AH terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena barang buktinya lebih dari 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Agung.

(Syauqi)

baca juga ...  Nasdem Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Perhatian terhadap Wilayah Terpinggirkan di RPJMD Kalteng
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!